BANDUNGSATU.COM – Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor: 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021, Sabtu (21/11/2020).
Sebanyak 17 kabupaten/kota, UMK-nya mengalami kenaikan. Sementara 10 kabupaten/kota lainnya UMK tidak naik, sehingga UMK yang dipakai di tahun 2021 masih mengacu kepada UMK tahun 2020.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, adapaun pertimbangan yang jadi dasar dalam penetapan ini adalah dari Dewan Pengupahan Provinsi Jabar, serta alasan yang disampaikan 27 kabupaten/kota terkait besaran UMK yang direkomendasikan.
“Semua ini adalah keputusan yang sudah disepakati bersama dan harus dilaksanakan,” ucapnya.
Dia mengakui pandemi COVID-19 telah berdampak besar pada sektor ketenagakerjaan. Berdasarkan data yang dikantonginya, terdapat 2.001 perusahaan terdampak dan berdampak pada sekitar 112.000 pekerjanya. Secara keseluruhan ini daftar UMK Jabar tahun 2021 yang telah ditetapkan. (RZK)
1. Kabupaten Karawang Rp 4.798.312
2. Kota Bekasi Rp4.782.935,64
3. Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,9
4. Kota Depok Rp4.339.514,73
5.Kota Bogor Rp4.169.806,58
6. Kabupaten Bogor Rp4.217.206
7. Kabupaten Purwakarta Rp4.173.568,61
8. Kota Bandung Rp3.742.276,48
9. Kabupaten Bandung Barat Rp3.248.283,28
10. Kabupaten Sumedang Rp3.241.929,67
11. Kabupaten Bandung Rp3.241.929,67
12. Kota Cimahi Rp3.241.929
13. Kabupaten Sukabumi Rp3.125.444,72
14. Kabupaten Subang Rp3.064.218,08
15. Kabupaten Cianjur Rp2.534.798,99
16. Kota Sukabumi Rp2.530.182,63
17. Kabupaten Indramayu Rp2.373.073,46
18. Kota Tasikmalaya Rp2.264.093,28
19. Kabupaten Tasikmlaya Rp2.251.787,92
20. Kota Cirebon Rp2.271.201,73
21. Kabupaten Cirebon Rp2.269.556,75
22. Kabupaten Garut Rp1.961.085,70
23. Kabupaten Majalengka Rp2.009.000
24. Kabupaten Kuningan Rp1.882.642,36
25. Kabupaten Ciamis Rp1.880.654,54
26. Kabupaten Pangandaran Rp1.860.591,33
27. Kota Banjar Rp1.831.884,83.






