Pansus Romut Bekerja, Sekda KBB Siap Diperiksa Terkait Pengembalian 19 Pejabat pada Posisi Semula

Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir. Foto/Dinas Kominfotik

BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – Meski Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah mengeluarkan rekomendasi membatalkan jabatan 19 pejabat hasil rotasi mutasi Bupati KBB terdahulu, Hengki Kurniawan dengan mengembalikan pada posisi semula atau ditempatkan di jabatan yang setera, Pansus Rotasi Mutasi melanjutkan kerjanya.

Kali ini Pansus Romut, memanggil Tim Penilai Kinerja (TPK) atau Baperjakat Pemkab Bandung Barat dengan menghadirkan Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif sebagai Pembina Kepegawaian Pemkab Bandung Barat di Hotel Kamboti Sari Ater, Jalan Leumah Neundeut Kota Bandung, Jum’at (20/10).

Tidak hanya membuka komunikasi dengan Pj Bupati, Pansus Rotmut juga membuka ruang pengaduan Aparat Sipil Negara (ASN) KBB yang jabatannya dikembalikan ke asal, termasuk efek domino dari rekomendasi BKN tersebut.

Menurut Ketua Pansus Rotmut DPRD KBB, Sundaya, dibukanya ruang pengaduan itu guna menjawab desas-desus yang menyebut adanya transaksional jabatan di lingkungan Pemkab Bandung Barat pada saat rotmut, Agustus 2023 tersebut

“Kalaupun memang ada yang merasa dirugikan (19 ASN), termasuk yang 25 (efek domino), bikin laporan dong ke pansus. Atau mungkin laporan aja ke APH (Aparat Penegak Hukum) juga tidak jadi masalah,” kata Sundaya, usai rapat bersama Tim Penilai Kinerja (TPK) Pemkab Bandung Barat di Hotel Kamboti-Bandung, Jum’at (20/10).

Laporan tersebut sambung Sundaya, akan ditindaklanjuti oleh Pansus dengan memberikan rekomendasi. Bisa dilanjutkan ke APH apabila ada pengakuan dari mereka yang merasa dirugikan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat Ade Zakir yang juga bagian dari Tim Penilai Kinerja (TPK) ASN mengaku siap diperiksa terkait pengembalian 19 pejabat pada posisi semula atau yang setara seperti direkomendasikan BKN.

Ade menyatakan kesanggupannya untuk diperiksa setelah sejumlah Tokoh masyarakat berstatemen di media, agar TKP diperiksa Inspektorat Jenderal Kemendagri untuk mengetahui peran TPK dalam memberikan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan promosi dan mutasi tersebut.

“Silahkan periksa, kita akui ada kesalahan. Tapi kami sangat terbuka, supaya tidak ada fitnah. Insya Allah dalam prosesnya kita sudah menjalankan, setiap manusia ada kesalahan,” kata Ade Zakir.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.