Nekat, Kakak Beradik di Lembang Tanam 37 Batang Pohon Ganja di Polybag

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan memperlihatkan barang bukti batang pohon ganja yang diamankan dari dua tersangka kakak beradik saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (14/4/2022). Foto/BANDUNGSATU.COM

BANDUNGSATU.COM – Dua kakak beradik warga Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), ditangkap oleh petugas Satnarkoba Polres Cimahi pada Rabu (13/4/2022) sekitar pukul 01.30 WIB.

Mereka adalah HR dan ZM yang kedapatan melakukan pembudidayaan pohon ganja dalam polybag di rumahnya dan menjual hasil panennya.

Hasil penggerebekan petugas menemukan sejumlah barang bukti di lantai satu dan dua rumah tersangka. Yakni 37 batang pohon ganja dalam polybag, terdiri dari 11 batang dengan tinggi 120 cm, 5 batang tingginya 90 cm, 10 batang tingginya 30 cm, dan 11 batang dengan tinggi 20 cm.

Ada juga 1 bungkus kertas putih berisikan bahan/daun ganja dengan berat 8,92 gr, 1 toples berisi biji ganja dengan berat 42,82 gr, 1 bungkus kantong plastik warna hitam, berisi 5 batang pohon ganja yang sudah dipanen dengan tinggi sekitar 150 cm dan berat 120 gram.

“Tersangka HR dan ZM ini membeli bibit, menanam, dan menjualnya. Mereka mengaku belajar secara autodidak dari YouTube,” ungkap Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (14/4/2022).

Menurutnya, benih ganja dibeli oleh tersangka secara online dan saat ini penjual berinisial UA yang sedang dalam pengejaran. Mereka menyimpan benih dan pohon ganja tersebut di lantai satu dan lantai dua rumahnya. Aktivitas itu sudah dilakukan keduanya sejak enam bulan yang lalu.

Imron mengatakan, dari hasil pembudidayaan itu para tersangka sudah panen sekali sebanyak lima batag dan menjualnya. Sebab motif tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta ini adalah mencari keuntungan dengan menjual ganja kepada para pelanggannya.

“Kalau pengakuannya belum dapat keuntungan karena dibagi-bagi gratis. Padahal motifnya adalah menanam ganja untuk diedarkan dan mencari keuntungan,” ujar Imron yang didampingi Kasatnarkoba AKP Nasrudin.

Atas perbuatannya, kakak beradik tersebut dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 dan atau Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara hingga pidana mati. (*)

Editor : Rizki Nurhakim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.