Menpan RB Terbitkan SE Pembatasan ASN Berlibur ke Luar Kota Saat Libur Nataru

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo (ANTARA/ HO)

BANDUNGSATU.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran (SE) pembatasan bepergian keluar kota bagi aparatur sipil negara (ASN) saat libur natal dan tahun baru (Nataru) guna mencegah penularan COVID-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menpan-RB Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian dan Pengetatan Pemberian Cuti bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19.

Tjahjo mengatakan dalam pernyataan kepada wartawan, Senin (21/12) malam, surat edaran itu dikeluarkan dalam rangka mencegah dan memutus penularan COVID-19 yang berpotensi meningkat karena adanya perjalanan orang selama libur ‘Nataru’.

Maka, ia merasa perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi Pegawai ASN selama libur ‘Nataru’ di masa pandemi COVID-19 tersebut.

“Maka dengan berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, perlu ditetapkan Surat Edaran Menpan RB ini,” kata Tjahjo di Jakarta seperti dilansir bandungsatu.com dari Antara.

Tjahjo mengatakan ada beberapa poin dalam surat edaran yang baru saja dikeluarkan. Namun poin utamanya adalah pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah.

Pegawai ASN dan keluarganya dihimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur ‘Nataru’. Dan, apabila ASN dan keluarganya perlu untuk bepergian ke luar daerah pada periode tersebut, Tjahjo mengingatkan untuk memperhatikan sejumlah hal.

“Pertama, perhatikan peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Kedua, peraturan atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang. Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19,” kata dia.

Dan yang tidak kalah penting, dalam surat edaran itu, Tjahjo juga mengingatkan, agar Pegawai ASN dan keluarganya yang bepergian di periode libur ‘Nataru’ untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Selain itu, poin penting lainnya yang diatur dalam surat edaran itu terkait dengan pengetatan pemberian cuti. Ia meminta agar tanggal cuti bersama sudah disesuaikan dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2020.

“Terkait dengan pelaksanaan cuti bersama pegawai ASN tahun 2020 dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2020,” ujarnya. (*)

Editor : Rizki Nurhakim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.