Gegara Komentar Pembaca, Perusahaan Media Didenda Rp1,7 Miliar

Media di Malaysia. ANTARA Foto/Ho-dok

BANDUNGSATU.COM – Pengadilan Federal Malaysia, Jumat, menetapkan denda pada pengelola Malaysiakini, Mkini Dot Com Sdn Bhd, sebesar RM500.000 (Rp1,7 miliar) karena menghina pengadilan terkait lima pembaca yang mengkritik pengadilan atas sebuah artikel yang diunggah tahun lalu.

Ketua Pengadilan Banding Rohana Yusuf menyampaikan putusan majelis beranggotakan tujuh hakim soal denda RM500.000 yang harus dibayar dalam waktu tiga hari sejak Senin.

“Menyangkut hukuman yang akan dijatuhkan, pertama-tama kita perhatikan permintaan maaf yang dilontarkan oleh tergugat dan fakta bahwa responden telah bekerja sama baik dengan polisi maupun pengadilan,” kata Yusuf dikutip bandungsatu.com dari Antara.

“Pernyataan yang dituduhkan telah menyebar jauh dan luas baik secara lokal maupun internasional dan konten yang diterbitkan bersifat palsu dan tercela dan itu juga melibatkan tuduhan korupsi yang semuanya salah dan tidak benar,” ujarnya.

Pengacara MalaysiaKini Malik Imtiaz Sarwar Imtiaz meminta Pengadilan Federal memberikan waktu dua atau tiga hari kerja untuk membayar denda tersebut.

“Saya akan mendesak Bapak-bapak dan Ibu-ibu untuk melihat fakta bahwa penghakiman itu sendiri akan sangat membantu dalam menangani keadaan,” katanya.

Sementara itu partai politik bentukan Mahathir Mohamad, Partai Pejuang Tanah Air (Pejuang), menyatakan Malaysiakini didenda sebanyak RM500.000 atas komentar yang kurang menyenangkan di portal berita mereka.

Komentar dibuat oleh para pengguna biasa dan di luar pengawasan Malaysiakini. Partai menganggap tidak sepatutnya mereka menerima akibat dari kesalahan orang lain.

Ketua Penerangan Partai Pejuang, Ulya Aqamah Bin Husamudin, sementara itu, mengatakan kebebasan media adalah elemen penting dalam negara demokrasi dan media yang bebas mampu memberi informasi yang tepat, benar, dan adil kepada masyarakat sebagai media perimbangan terhadap pemerintah.

“Sewaktu pemerintahan sebelumnya (Pakatan Harapan), kebebasan media merupakan perkara yang diperbaiki dan menjadi keutamaan. Semoga keputusan ini tidak menjadi preseden di masa depan yang bisa menggugat kebebasan media di negara tercinta ini,” katanya. (*)

Editor : Rizki Nurhakim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.