Edhy Prabowo Mengakui Perintahkan Zulficar Mengurus Benur yang Tertahan di Bandara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 7 orang saksi secara langsung dan 1 orang melalui "video conference" untuk terdakwa Suharjito yang didakwa menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (17/3/2021). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

BANDUNGSATU.COM -Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengakui pernah memerintahkan mantan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan M Zulficar Mochtar untuk mengurus benih lobster yang tertahan di Bandara Soekarno-Hatta.

“Saksi Zulficar Mochtar pernah tidak mau tanda tangan surat pengeluaran karena perusahaan-perusahaan yang melakukan ekspor adalah perusahaan baru dan belum melakukan budi daya, lalu Saudara telepon Zulficar agar mengurus benih yang akan diekspor tapi tertahan di bandara, betul?” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Siswandhono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (17/3’2021).

“Betul saya dilaporkan Saudara Andreau ada beberapa perusahaan yang sudah sampai bandara tapi tidak bisa dikirim, biasanya kalau sudah di bandara tidak ada masalah, jadi saya minta Zulficar untuk meluruskan ini, karena biaya yang keluar sudah besar, kalau tidak jadi ekspor kan rugi,” ujar Edhy dikutip dari Antara.

Edhy menyampaikan hal tersebut saat menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy Prabowo. Edhy masih ditahan di rutan Gedung Merah Putih KPK.

“Saya intinya minta agar tidak disebut satu-satu perusahaan, karena saya tidak kenal perusahaannya,” ujar Edhy.

Menurut Edhy, Zulficar pun menuruti perintahnya itu.

“Zulficar hanya mengatakan ‘Baik Pak, baik Pak’, hanya saya minta tindaklanjuti masalah, kan sudah di bandara kok bisa tidak jadi ekspor. Artinya rekomendasi sudah beres,” kata Edhy pula.

Edhy juga mengaku mengkaji ulang 29 kebijakan Menteri KKP sebelumnya Susi Pudjiastuti.

“Karena ada masukan-masukan pelaku usaha, stakeholder dan masyarakat dan banyak yang protes, tapi sekali lagi izin dan pelaksananya ada sistem dan mekanisme yang dibuat termasuk kami laporkan ke atasan kami,” ujar Edhy pula.

Dalam sidang 3 Maret 2021, Zulficar Mochtar mengatakan ia pernah ditelepon staf khusus Edhy Prabowo bernama Andreau Misanta dan menyebut Edhy Prabowo akan mencopot Zulficar, karena tidak menandatangani rekomendasi perusahaan pengekspor benih lobster.

“Saat diminta untuk tanda tangan rekomendasi pengekspor pada 9 Juli, saya tolak meski dari Dirjen Budi Daya sudah lolos, lalu Andreau lapor ke Menteri, kemudian Pak Menteri telepon saya, kemudian Andreau bilang ‘Ficar ini akan dicopot oleh Menteri’,” kata Zulficar di pengadilan pada Rabu (3/3).

“Pak Menteri mengatakan ke saya ‘Pak Ficar sudah diloloskan saja perusahaan tersebut, barangnya sudah di bandara kalau gagal ekspor karena suratnya tidak keluar bisa-bisa barangnya rugi, kita yang bermasalah’. Saya katakan, baik saya cek lagi, secara administratif memang sudah lengkap semua,” ujar Zulficar.

Akhirnya Zulficar menandatangani dokumen persyaratan untuk PT Aquatic SSLautan Rejeki, PT Tania Asia Marina, UD Samudera Jaya, PT Grahafoods Indo Pasifik, dan PT Indotama Putra Wahana.

Zulficar lalu memutuskan mundur dari KKP pada 14 Juli 2020, karena merasa tidak cocok dengan kebijakan Edhy Prabowo.(*)

Editor : Rizki Nurhakim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.