Dukung Ekspor Disaat COVID-19, Wamendag Hadiri Peluncuran Masker 4-Ply di Cimahi

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat memantau produksi masker dan APD di PT Leuwijaya Utama Textile (Leuwitex) yang akan diekspor ke sejumlah negara. Foto/BANDUNGSATU.COM

CIMAHI – Kementerian Perdagangan membuka kembali ekspor bahan baku masker, masker, dan alat pelindung (APD) diri melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 57 Tahun 2020 pada pertengahan Juni lalu. Peluang tersebut telah dimanfatkan dengan baik para pelaku industri dalam negeri, salah satunya PT Leuwijaya Utama Textile (Leuwitex) yang berhasil mengekspor puluhan juta masker 4-ply ke mancanegara.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengapresiasi kinerja PT Leuwitex. Diharapkan dengan diluncurkannya produk masker 4-ply ini dapat memberi kontribusi positif terhadap kinerja ekspor dan pertumbuhan ekonomi nasional. “Ini peluang yang bagus dan kualitas produknya juga baik, jadi kami sangat mengapresiasi,” ucapnya seusai peluncuran, Sabtu (24/10/2020).

Menurutnya, pada awal pandemi COVID-19 melanda Indonesia, Kemendag sempat menerbitkan larangan sementara ekspor alat kesehatan melalui Permendag No. 23 Tahun 2020 jo. Permendag Nomor 34 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker.

Berdasarkan proyeksi, untuk memenuhi kebutuhan penanganan Covid-19 di dalam negeri sampai dengan Desember 2020, dibutuhkan sebanyak 8,5 juta stok APD Coverall, 3,2 juta surgical gown, dan 129,8 juta masker bedah. Sedangkan perkiraan kapasitas produksi nasional sampai dengan Desember 2020 untuk produk APD coverall yaitu sebanyak 352,2 juta, surgical gown sebanyak 224,3 juta, dan masker bedah sebanyak 3,5 miliar.

Hal ini menunjukkan, Indonesia memiliki potensi ekspor APD coverall sebanyak 343,7 juta, surgical gown sebanyak 221,1 juta, dan masker bedah sebanyak 3,3 miliar. Untuk itu, setelah dianggap dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri, Kemendag membuka kembali ekspor produk-produk tersebut dengan menerbitkan Permendag No. 57 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan Alat Pelindung Diri.

Melalui Permendag tersebut, ekspor antiseptik dibebaskan, ekspor etil alkohol kembali diatur melalui Permendag No. 21 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Minyak Bumi, Gas Bumi dan Bahan Bakar Lain. Sementara ekspor bahan baku masker, masker, dan APD diatur menggunakan instrumen persetujuan ekspor.

Sampai saat ini, Kemendag telah menerbitkan persetujuan ekspor (PE) APD dan masker terhadap 35 perusahaan dengan total alokasi ekspor yang diberikan untuk produk APD Coverall sebanyak 80,55 juta, surgical gown sebanyak 17,95 juta, dan masker bedah sebanyak 752,58 juta, dengan tujuan ekspor ke berbagai negara, antara lain Korea Selatan, Jepang, Amerika Serikat, Afrika Selatan, Belanda, Prancis, Australia, Singapura, dan Hong Kong.

“Diproyeksikan, potensi sumbangan nilai ekspor APD dan masker sampai dengan akhir 2020 dapat mencapai USD 4,56 miliar,” pungkasnya. (RZK)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.