Diduga Lakukan Penghinaan Profesi, Pengacara Dilaporkan ke Polres Cimahi

Kuasa hukum Radea Respati, Heryanrico Silitonga usai melaporkan rekannya sesama pengacara atas tindakan yang dilakukannya, ke Polres Cimahi, Rabu (16/2/2022). Foto/Istimewa

BANDUNGSATU.COM – Pengacara berinisial ABS dilaporkan ke Polres Cimahi atas dugaan penghinaan terhadap rekan sesama profesi advokat yang bernama Radea Respati, Rabu (16/2/2022).

ABS dipolisikan dengan dugaan tindak pidana Pasal 310 KUH tentang Penghinaan yang dilakukannya di Kantor PT Wijaya Lestari Padalarang, Desa Cimareme, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

“Hari ini kami melaporkan ABS ke Polres Cimahi, atas tindakannya. Berikutnya kami tunggu proses yang dilakukan penegak hukum,” kata kuasa hukum Radea Respati, Heryanrico Silitonga, di Mapolres Cimahi.

Heryanrico menerangkan, peristiwa penghinaan terhadap klainnya itu terjadi Senin (14/2/2022). Saat itu terlapor ABS bersama klainnya protes permasalahan yang dialami di PT Wijaya Lestari Padalarang.

Namun, protes tersebut malah berujung penghinaan karena ABS menyebut klainnya dengan perkataan bodoh dan intonasi tinggi. Hal itu jelas telah membuat Radea Respati sakit hati dan merusak citra baik dirinya.

“Tuduhan bodoh ini sangat serius, padahal Pak Radea adalah doktor di bidang hukum dan dosen di salah satu universitas,” tegasnya.

Heryanrico menyayangkan tindakan ABS, padahal dirinya sama-sama berprofesi advokat. Atas tindakan tersebut, Heryanrico tak hanya melakukan peloporan tindak pidana, namun juga bakal mengadukan ke komisi etik advokat dan langkah hukum perdata ke Pengadilan Bele Bandung.

“Rencananya ini juga dilaporkan ke komisi etik advokat karena diduga ada pelanggaran etik profesi yang diatur UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Sementara untuk gugatan perdata akan tempuh setelah melapor ke komisi etik,” pungkasnya. (*)

Editor : Rizki Nurhakim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.