Belasan Bandar Sayur yang Keroyok Anggota Ormas hingga Tewas Diringkus

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan menghadirkan belasan pelaku pengeroyokan di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (25/1/2021). (ANTARA/HO-Polresta Bandung)

BANDUNGSATU.COM – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung menangkap belasan bandar sayur yang mengeroyok dua anggota organisasi masyarakat (ormas) hingga salah satunya tewas.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan kasus itu bermula dari adanya ketidaksukaan antara seorang bandar sayur berinisial YS terhadap dua korban tersebut karena sering dipalak (peras).

“Beberapa hari lalu telah terjadi pidana pengeroyokan kepada korban yang mengakibatkan kematian yang dilakukan oleh bandar sayur di daerah Cimenyan (Kabupaten Bandung),” kata Hendra di Polresta Bandung, dikutip bandungsatu.com dari Antara, Senin (25/1/2021).

Adapun dua korban yang dikeroyok belasan bandar sayur itu yakni bernama Asep dan Ayi. Akibat pengeroyokan itu nyawa Asep tak tertolong hingga meninggal dunia, sedangkan Ayi masih selamat meski mengalami luka serius di sekujur tubuhnya.

Peristiwa pengeroyokan itu sendiri terjadi pada Senin (18/1) malam pada pukul 21.00 WIB. Saat itu, YS mengajak para korban untuk bertemu di sebuah warung kopi di daerah Cimenyan, Kabupaten Bandung.

Sedangkan sebelumnya, YS diduga telah menghasut belasan orang rekan-nya sesama bandar sayur untuk melakukan pengeroyokan terhadap korban yang telah dijebak di warung kopi itu.

“Pelaku YS ini sakit hati sama korban karena sering diperas hingga akhirnya menghasut rekan-nya sesama bandar sayur untuk melakukan pengeroyokan kepada korban,” ungkap Hendra.

Hendra menjelaskan belasan pelaku selain YS itu berinisial P, HG, R, R, CA, IS, L, D, AK, S, J, dan I. Mereka dijerat dengan pasal yang berbeda beda karena tiap pelaku memiliki peran yang berbeda-beda.

Mulai dari Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP, dan Pasal 306 KUHP. Ancamannya yakni penjara masing-masing mulai dari enam hingga 12 tahun penjara.

“Untuk hukumannya masing – masing tersangka dikenakan hukuman penjara yang berbeda, tergantung peran-nya masing-masing,” ujar Hendra. (*)

Editor : Rizki Nurhakim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.