Apakah Para Balon Bupati Siap Anggaran untuk Bertarung di Pilkada KBB?

Foto/Istimewa
Foto/Istimewa

BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – Jadwal dan tahapan kegiatan pilkada 2024 berdasarkan Keputusan KPU No. 2 Tahun 2024 mulai mewarnai kegiatan partai politik khususnya di Bandung Barat. Sejauh ini ada tiga partai yang secara resmi membuka pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dalam perhelatan lima tahun di pilkada 2024 ini, yaitu PDIP, Demokrat dan PAN.

Partai lainnya tampak masih memasuki pembahasan internal. Figur yang berminat sebagai kontestan calon Bupati Barat ini tidak kurang dari 20 orang yang muncul di media. Adapun yang sudah mengambil formulir pendaftaran di tiga partai ini dan yang sudah menyerahkan berkas pensyaratan tidak kurang dari 10 orang.

Dewan Penasihat P4 KBB, Djamu Kertabudi mengatakan bahwa calon-calon yang muncul ini menarik untuk dicermati, karena terdiri dari latar belakang yang beragam, mulai dari pengusaha sampai mantan birokrat.

“Yang menarik, figur yang muncul ini memiliki latar belakang beragam, seperti mantan PNS, PNS aktif, unsur kepolisian, politikus, pengusaha, aktifitas Ormas dan sebagainya. Bahkan Hengki Kurniawan yang sebelumnya digembar gemborkan akan tampil di tempat kelahirannya Blitar, hari selasa kemarin melalui timnya mengambil formulir pendaftaran ke PDIP KBB,” kata Djamu, Rabu (17/04)

Namun demikian, Djamu melihat dari periode ke periode pilkada, dalam proses rekruitmen bakal calon oleh partai politik selalu muncul isu tak sedap, yaitu dana yang harus disediakan sejak awal oleh para kandidat dengan jumlah besar dikaitkan dengan nilai tarif kursi di DPRD yang diraih partai politik tersebut.

“Dalam istilah lain disebut mahar politik yang sebenarnya menurut UU No.10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, dilarang dan wajib dihindari oleh berbagai pihak. Yang dibolehkan adalah “cost politic” berupa dana operasional untuk membiayai kegiatan mesin politik baik melalui kegiatan partai politik maupun Tim sukses atau relawan secara berjenjang,” jelas Djamu.

Lebih jauh Djamu menjelaskan, untuk menghidari mahar politik, sekaligus untuk memenuhi cost politik, sebenarnya para calon bisa menerima  donasi baik perorangan maupun korporat. Jamu sendiri melihat dana yang dikeluarkan untuk biaya politik Pilkada 2024 ini terbilang mahal

“Mengingat dana yang harus dikeluarkan para kandidat sangat besar, maka berdasarkan Undang Undang tersebut dimungkinkan para kandidat menerima donasi yang besarannya diatur bahwa dari perseorangan/personal maksimal 250 juta, dan dari pihak berbadan hukum maksimal 750 juta. Apabila dihitung secara matematis kurang lebih 10 M yang harus disediakan pasangan calon untuk membiayai berbagai kegiatan perhelatan pilkada 2024 ini,” ungkap Djamu.

Djamu menambahkan, dengan mahalnya dana politik pilkada ini, maka dapat dikatakan puluhan orang yang berminat tampil sebagai kontestan akan mengalami ‘seleksi alam,’ sehingga akhirnya yang tampil hanya beberapa orang saja yang terdiri dari orang yang memiliki elektabilitas  relatif tinggi berdasarkan hasil survey resmi dari lembaga survey profesional, dan memiliki dana yang memadai.

“Ada pihak yang menyanggah pandangan saya dengan menyatakan bahwa, kalau sudah ditakdirkan se – terbatas apapun orang itu dipastikan menjadi Bupati. Saya bilang dengan sedikit menggelitik, kalau berbicara takdir harus di akhir, bukan di awal. Yang berat itu, bagaimana proses menggapai takdir yang sesuai dengan keinginan kita. Beliau ini terus menyanggah dengan argumen yang tidak jelas. Akhirnya diskusi selesai dengan kesimpulan sepakat untuk tidak bersepakat,” pungkas Djamu.

Sementara itu informasi yang didapat Bandungsatu.com, ada rumor dilapangan  bahwa setiap partai yang mendapat kursi di Dewan meminta ‘mahar’ satu kursi Rp.500 juta, apabila Balon Bupati dan Balon Wakil Bupati harus mendapatkan dukungan 10 kursi dewan, maka dana awal yang harus disediakan para Balon Bupati dan Wakil Bupati adalah sebesar Rp.5 milyar.

Dana tersebut belum termasuk dana operasional. Yang paling besar, tentu dana tak terduga, ditambah dana untuk para saksi dalam pelaksanaan Pilkada. Setidaknya, minimal pasangan Balon Bupati dan Balon Wakil Bupati hrus menyediakan anggaran Rp.30 milyar – Rp.50 milyar. Ini tentu anggaran yang fantastik untuk meraih kekuasaan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.