Akibat Pandemi, Calon Pekerja Migran KBB Urung Pergi

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi KBB, Iing Solihin

BANDUNGSATU.COM, NGAMPRAH – Puluhan calon pekerja migran warga Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang akan bekerja ke luar negeri  dipastikan gagal berangkat akibat pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).

“Mereka tidak bisa berangkat keluar negeri setelah pemerintah pusat menghentikan sementara pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI),” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat Iing Solihin melalui Kepala Seksi Penempatan dan Perluasan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Sutrisno di Ngamprah,  Kamis (1/10/2020).

Dihentikannya pengiriman tenaga kerja keluar negeri setelah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Keputusan ini ditandatangani menteri pada 18 Maret 2020. Efektif berlaku mulai tanggal 20 Maret 2020.

“Warga Bandung Barat yang berminat kerja keluar negeri jumlahnya mencapai puluhan. Sebagian besar memilih negara tujuan Malaysia,” ungkap Sutrisno.

Khusus Malaysia, lanjutnya, pemerintah setempat juga sudah mengeluarkan kebijakan melarang warga asing dari 12 negara, termasuk Indonesia, memasuki negara tersebut. Kebijakan itu sudah berlaku sejak 7 September 2020.

“Baik kebijakan Pemerintah Indonesia maupun Malaysia pada prinsipnya sama yaitu mencegah penyebaran Covid-19. Untuk pengiriman kembali  TKI semuanya tergantung pada keputusan pemerintah pusat. Tentunya dengan melihat kondisi pandemi Covid-19 tidak hanya di Indonesia tapi juga luar negeri,” tandasnya.

Namun ada beberapa negara yang sebenarnya masih membuka kesempatan kerja bagi warga Indonesia seperti Hongkong dan Taiwan. Hanya saja tidak ada warga Bandung Barat yang berminat kerja di negara tersebut.

Sementara untuk pengiriman TKI ke sejumlah negara di Timur Tengah masih diberlakukan moratorium. Pengiriman TKI ke Timur Tengah sudah dihentikan sejak tahun 2015.

Moratorium mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI Pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah.

Tercatat ada 19 negara di Timur Tengah yang selama ini banyak menampung TKI yang bekerja di sektor informal. Arab Saudi merupakan negara yang paling banyak diminati TKI asal Kabupaten Bandung Barat.

“Memang kebanyakan TKI yang ke Timur Tengah bekerja di sektor informal. Dengan bekerja di Arab Saudi harapannya bisa sekalian naik haji. Setelah kembali ke tanah air sudah bertitel haji atau hajjah,” ujarnya. (Nawaa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.