Tolak Omnimbus Law, Serikat Buruh Jabar Mogok Kerja

 

BANDUNGSATU.COM— Serikat buruh di seluruh Indonesia bakal menggelar unjuk rasa dan mogok kerja masal selama 3 hari mulai 6-8 Oktober 2020 mendatang. Hal itu dilakukan sebagai bentuk protes penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja.

Ketua DPP Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat, Dadan mengatakan, seluruh serikat pekerja telah sepakat bakal mogok masal dan melakukan unjuk rasa selama tiga hari berturut-turut.

“Khususnya semua anggota SPN akan ikut serta mogok kerja dan ikut unjuk rasa, melalui pemberitahuan menyampaikan pendapat di muka umum. Unjuk rasa ini diikuti seluruh serikat pekerja lainnya serentak,” ungkap Dadan, Senin (5/10/2020).

Menurutnya, aksinya itu akan dilakukan tiga hari berturut-turut dengan kegiatan yang berbeda-beda.

“Selasa tanggal 6 Oktober 2020 nanti, semua pekerja industri akan turun ke jalan hampir seluruh serikat pekerja,” ucapnya.

Dadan menjelaskan aksi mogok kerja secara nasional ini sebagai bentuk penolakan terhadap RUU Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh.

Menurutnya tuntutan utama dalam unjuk rasa nanti ada beberapa poin diantaranya tentang pesangon, tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak seumur hidup, “outsourcing”.

” Yang lain dari tuntutannya adalah tentang pemutusan hubungan kerja (PHK), tentang upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK), tentang waktu kerja, hak upah atas cuti atau cuti yang hilang, dan tentang hak hak buruh perempuan hilang, ” ucapnya.

Setidaknya, sebut Dadan, seluruh anggota SPN Jawa Barat diinstruksikan mengikuti arahan untuk melakukan mogok kerja.

“SPN Jawa Barat kurang lebih ada 80 ribu anggota, semua sepakat untuk mogok kerja,”tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.