Tim Non Litigasi Ahli Waris Pasar Lembang Sebut Pemda KBB Sudah Lakukan Tindak Pidana

Lahan Pasar Panorama Lembang yang bermasalah sehingga memicu polemik harus jadi tanggungjawab Pemda KBB, karena dianggap melakukan kesalahan fatal dengan mengizinkan pembangunan pasar kepada pihak ketiga padahal lahannya bersengketa. Foto/Istimewa

BANDUNGSATU.COM – Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) dinilai sudah melakukan tindak pidana di lahan yang kini telah dibangun Pasar Panorama Lembang. Pasalnya Pemda KBB justru menjalin kerja sama dengan pihak ketiga untuk proses pembangunan pasar di lahan yang masih bersengketa.

“Tahun 2016 Pemda KBB menjalin kerja sama dengan PT Bangunbina Persada dan mendirikan pasar di lahan tersebut tahun 2018, padahal lahannya masih bersengketa. Itu jelas-jelas merupakan tindakan pidana, celakanya di putusan MA saat diajukan PK, Pemda KBB kalah dan lahan itu dinyatakan milik ahli waris Adiwarta,” kata Tim Non Litigasi Keluarga Ahli Waris Adiwarta, Lili Supriatna kepada wartawan di Padalarang, Selasa (10/1/2023).

Menurutnya upaya PK (peninjauan kembali) yang akan diajukan Pemda KBB juga dinilai rancu karena hal tersebut hanya bisa diajukan satu kali. Hal tersebut mengacu kepada UU MA Pasal 66 Ayat 1 bahwa permohonan PK hanya dapat diajukan satu kali untuk upaya perdata.

Pihaknya justru mempertanyakan kenapa perlawanan tidak dilakukan saat ahli waris mengajukan PK ke MA. Justru setelah keluar keputusan PK dari MA Nomor 871 PK/pdt/2021, Pemda KBB justru baru melakukan perlawanan dengan mencari novum baru. Padahal saat Pemda KBB menang di kasasi, mereka sudah diingatkan agar jangan dulu membangun di lahan Persil 74 itu karena masih bersengketa dengan ahli waris.

Sebenarnya, lanjut Lili, pihak keluarga ahli waris tidak neko-neko. Hanya meminta Pemda KBB menyerahkan lahan tersebut atau kalau tidak mau maka segera bayar ganti rugi sesuai keputusan pengadilan senilai Rp116.185.000.000 kepada keluarga ahli waris. Namun hingga kini belum ada itikad baik dari Pemda KBB ataupun Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan.

Dirinya menyayangkan jika polemik kepemilikan lahan Pasar Panorama Lembang, KBB, terus bergulir antara Pemda KBB dengan keluarga ahli waris Adiwarta. Padahal berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Nomor 871 PK/pdt/2021 yang menolak pengajuan kembali (PK) Bupati Bandung Barat, menetapkan jika lahan tersebut dinyatakan milik ahli waris.

 

Persetujuan DPRD KBB terhadap kerja sama antara Pemda KBB dan PT Bangunbina Persada dalam Pembangunan Pasar Panorama Lembang. Foto/Istimewa

Tidak hanya itu, keputusan tersebut juga mewajibkan Pemda KBB membayar ganti rugi senilai Rp116.185.000.000 kepada keluarga ahli waris. Namun hingga detik ini Pemda KBB tidak bergeming terhadap keputusan itu dan masih yakin jika lahan Pasar Panorama Lembang adalah aset daerah. Bahkan Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan menyebutkan jika pungutan retribusi yang diambil dari pasar tersebut legal.

Terkait tidak adanya itikad baik dari Pemda KBB yang tidak mau melaksanakan keputusan MA Nomor 871 PK/pdt/2021, Lili menilai jika Pemda KBB tidak menghormati produk hukum yang dikeluarkan lembaga hukum setingkat Mahkamah Agung. Itu jadi cerminan buruk dari pemerintah daerah yang tidak taat terhadap produk hukum.

“Pemda KBB seperti yang terus mengulur-ulur waktu, tidak patuh terhadap supremasi hukum dan pengadilan, ini suatu pembangkangan terhadap produk hukum,” tegasnya.

Tokoh pemekaran KBB, Asep Ado meminta agar sengketa lahan Pasar Panorama Lembang segera diselesaikan. Itu adalah produk yuridis dan bukan produk politis sehingga harus dilaksanakan. Selain itu DPRD KBB juga harus membentuk Pansus karena ada keterlibatan DPRD saat dilakukan perjanjian kerja sama (PKS) Nomor 3 tanggal 13 Juni 2016 antara Pemda KBB dan PT Bangunbina Persada.

“Ada persetujuan DPRD KBB dalam PKS antara Pemda KBB dan PT Bangunbina Persada dalam pembangunan Pasar Panorama Lembang tahun 2016 lalu. Padahal kan lahan itu sedang bersengketa, kenapa DPRD memberikan persetujuan?” tanyanya. (*)

Editor : Rizki Nurhakim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.