PKS Pemda KBB dan PT Bangunbina Persada Cacat Hukum, Pansus DPRD Jangan Memble

Ketua MPI DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), KBB, Lili Supriatna. Foto/Dok.BANDUNGSATU.COM

BANDUNGSATU.COM – Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) dengan PT Bangunbina Persada dalam pembangunan Pasar Panorama Lembang, dinilai cacat hukum.

Pasalnya PKS Nomor 3 tanggal 13 Juni 2016 yang dibuat di notaris Tati Muktiati terkait kerja sama pengelolaan pasar Panorama Lembang selama 15 tahun dari tahun 2016 sampai tahun 2031 tersebut dasarnya tidak jelas.

“PKS Nomor 3 tanggal 13 Juni 2016 antara Pemda KBB dan PT Bangunbina Persada cacat hukum, harus ditinjau ulang, dan dasarnya tidak jelas,” kata Tim Non Litigasi Keluarga Ahli Waris Adiwarta, Lili Supriatna kepada wartawan di Padalarang, Sabtu (14/1/2023).

Dirinya juga mempertanyakan kenapa PKS dilakukan di lahan yang bersengketa yang kemudian muncul keputusan Mahkamah Agung (MA) bahwa lahan itu dinyatakan milik ahli waris keluarga Adiwarta. Sehingga PKS itu jelas merupakan tindakan maladministrasi.

Persoalan lainnya, kata dia, adalah terkait dengan izin mendirikan bangunan (IMB) pasar yang dikeluarkan justru setelah bangunan pasar berdiri dan akan diresmikan. Padahal secara prosedur IMB dulu dibuat baru boleh membangun itupun dengan syarat menunjukkan bukti kepemilikan lahan yang sah.

“Itu juga jadi preseden buruk Pemda KBB. Ketika ke pihak swasta, pengusaha, atau investor koar-koar harus melengkapi semua perizinan termasuk IMB sebelum mendirikan bangunan, mereka sendiri melanggar aturan karena menerbitkan IMB Pasar Panorama Lembang, saat pasar itu mau diresmikan,” terangnya.

Lahan Pasar Panorama Lembang yang bermasalah sehingga memicu polemik harus jadi tanggungjawab Pemda KBB, karena dianggap melakukan kesalahan fatal dengan mengizinkan pembangunan pasar kepada pihak ketiga padahal lahannya bersengketa. Foto/Istimewa

:: Audiensi ke MA dan BPN

Pada kesempatan sama, tokoh pemekaran KBB, Asep Ado memberi dukungan penuh kepada anggota DPRD KBB yang akan membentuk Pansus Pasar Panorama Lembang. Harapannya hal tersebut bisa membongkar kebenaran atas polemik yang berlarut-larut atas aset kepemilikan lahan pasar tersebut.

Pasalnya institusi DPRD KBB juga memiliki peran dalam munculnya PKS Nomor 3 tanggal 13 Juni 2016 antara Pemda KBB dan PT Bangunbina Persada. Saat itu ada persetujuan DPRD KBB dalam PKS antara Pemda KBB dan PT Bangunbina Persada dalam pembangunan Pasar Panorama Lembang tahun 2016. Padahal lahan itu sedang bersengketa atau masih berperkara.

“Saya mendukung adanya Pansus Pasar Panorama Lembang oleh DPRD KBB. Tapi ingat posisi legislatif harus netral, menguak fakta kebenaran dan tidak berpihak ke Pemda KBB atau ahli waris,” tegasnya.

Salah satu solusi yang bisa dilakukan oleh DPRD KBB atau Pansus nantinya adalah tinggal beraudiensi ke MA, atau menanyakan ke BPN posisi aset lahan pasar itu keabsahannya dimana. Jangan sampai mereka mewariskan ke generasi mendatang masalah yang rumit, khususnya persoalan berbagai aset Pemda KBB yang tak kunjung tuntas usai dimekarkan dari Kabupaten Bandung.

“DPRD KBB harus tegak lurus, mencari kebenaran dan melaksanakan aturan, bukan mempolitisasi produk hukum (keputusan MA) dalam hal Pasar Panorama Lembang,” pungkasnya. (*)

Editor : Rizki Nurhakim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.