Soal Pelanggaran Prokes di Nikahan Anak HRS, Polisi Periksa Gubernur DKI

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. (ANTARA/ HO-Polri)

BANDUNGSATU.COM – Polri akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait penyelenggaraan acara pernikahan anak Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) pada Sabtu 14 November 2020.

Penyidik akan mengklarifikasi Anies terkait ada tidaknya dugaan pidana Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan. Pasalnya, pernikahan tersebut dihadiri ribuan orang sehingga melanggar protokol kesehatan di masa pandemik COVID-19. Hajatan tersebut pun menuai pro dan kontra masyarakat.

“Tindak lanjut penyidik dalam perkara (pelanggaran) prokes (protokol kesehatan) atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri (Rizieq Shihab), penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada Gubernur DKI dan beberapa tamu yang hadir,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta,
seperti dilansir bandungsatu.com dari Antara, Senin (16/11/2020).

Penyidik juga akan meminta keterangan dari pihak-pihak yang menghadiri acara tersebut di antaranya anggota Binmas yang bertugas di penjagaan protokol kesehatan, Ketua RT, Ketua RW, linmas, lurah, camat dan Wali Kota Jakarta Pusat. “Kemudian KUA, Satgas COVID-19, Biro Hukum DKI Jakarta,” tutur-nya.

Argo menyampaikan dalam kasus ini, tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya yang akan melakukan penyelidikan. “Mau kami klarifikasi. Tim dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya nanti yang akan menangani,” ujarnya. (RZK)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.