Sejak Desember sampai Januari Bawaslu KBB Tindak Lanjuti Laporan Pelanggaran Masa Kampanye

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Riza Narul Falah Sopandi dalam konferensi pers mengatakan sepanjang Desember 2023 sampai Januari 204 Badan Pengawas Pemilu KBB, mendapat tiga Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Foto/BANDUNGSATU.COM

BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – Sepanjang Desember 2023 sampai Januari 2024 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendapat tiga Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)

Tiga indikasi laporan peanggaran aturan pada masa kampanye Pemilu 2024 itu antara lain sengketa antar peserta Pemilu 2024 hingga dugaan dukungan oknum ASN terhadap caleg .

“Penyelesaian sengketa antar peserta pemilu (PSAP) selama masa kampanye Pemilu 2024, seperti pelanggaran sudah didelegasikan ke teman-teman Panwascam,” kata Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah Sopandi saat menggelar Konferensi Pers Penanganan Pelanggaran Masa Kampanye pada Pemilu 2024 di Sekretariat Bawaslu KBB, Selasa (30/01)

Dlam keterangannya pada pewarta, Riza juga mengatakan sejak 3 Januari 2024 pihaknya sudah membentuk kelompok kerja (Pokja) yang beranggotakan Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) KBB dan stakeholder terkait. Ia juga mengatakan Bawaslu secepatnya akan merumuskan pola penindakan pelanggaran saat masa tenang.

“Kita masih merancang pola-pola penindakan sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2023 terkait penurunan APK secara mandiri oleh masing-masing parpol. Kita juga sudah tiga kali memberikan imbauan terkait APK dan satu lagi bakal dilakukan saat menuju masa tenang dengan melayangkan surat kepada tiap Parpol,” jelasnya.

Sementara itu Kordiv P2HM Bawaslu KBB, Ridwan Raharja mengatakan, Divisi Pencegahan telah melakukan upaya koordinasi dan imbauan tertulis kepada Pj Bupati Bandung Barat, Aparatur Sipil Negara (ASN) hingg kepala desa (Kades) se-KBB.

“Langkah tersebut dilakukan melalui Panwascam yang kemudian diturunkan ke desa di seluruh Bandung Barat,” ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) KBB sebagai lembaga yang menanungi pembinaan kepala desa.

Selain itu, kordinasi telah dilakukan dengan BKPSDM KBB untuk turut melakukan upaya pengawasan netralitas ASN sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja.

“Semuanya sudah diturunkan dalam beberapa kebijakan oleh masing-masing lembaga dan kementerian. Sedangkan, Bawaslu RI sudah mengintruksikan pencegahan netralitas ASN di wilayah masing masing sesuai tingkatan,” imbuhnya.

Bawaslu KBB pun akan meningkatkan koordinasi dengan para stakeholder terkait netralitas ASN, hingga masa kampanye berakhir pada 10 Februari mendatang. Termasuk berkordinasi dengan TNI dan POLRI.

“Kemudian, khusus APK (Alat Peraga Kampanye) kita akan berkoordinasi dengan dinas terkait yang masuk dalam struktur Pokja Pengawasan Kampanye,” tegasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.