Satpol PP KBB Berani Tak Perpanjang TKK, OPD Lain Belum Lakukan, Ada Apa?

Kasatpol PP KBB Asep Sehabudin. Foto/BANDUNGSATU.COM

BANDUNGSATU.COM – Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB) Asep Sehabudin berani bersikap tegas mengambil langkah sesuai aturan terkait dengan tenaga kerja kontrak (TKK) atau honorer yang ada di institusinya.

Meskipun dinilai merupakan kebijakan tidak populer karena diangga tidak mau memperjuangkan anak buahnya untuk tetap bisa bertahan bekerja menjadi honorer, namun langkah itu adalah sesuai dengan aturan dan jika tidak dilaksanakan justru bisa menjadi persoalan di kemudian hari.

“Ini memang kebijakan tidak populer dan dilematis, tapi saya tetap harus berpegang teguh kepada aturan. Jika saya tidak melaksanakan amanat UU maka bisa jadi temuan persoalan nantinya,” kata Asep kepada wartawan, Senin (3/10/2022).

Hal ini terkait dengan nasib sebanyak 115 tenaga honorer di lingkungan Sapol PP KBB yang terpaksa harus berhenti mengabdi karena kontrak kerjanya sudah selesai pada 30 September 2022. Sesuai kontrak gaji mereka hanya teranggarkan sembilan bulan atau hingga bulan kemarin, dan tidak ada lagi alokasi anggaran bagi mereka di sisa tahun ini karena kontraknya sudah habis.

“Kontraknya sudah habis, jadi bukan dirumahkan karena ini Pemda kan bukan perusahaan. Itu sudah sesuai aturan yang dibuat dan gaji mereka juga dianggarkannya hanya sembilan bulan sesuai kontrak,” sambungnya.

Asep menegaskan, hanya mengikuti aturan yang sudah dibuat terkait dengan tenaga honorer tersebut. Dirinya pun tidak bisa memaksakan atau memiliki kewenangan kembali mempekerjakan 115 orang tersebut karena bukan kapasitasnya dan terbentur regulasi.

Disebutkannya, mengacu kepada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah di pasal 256 ayat 1 dan 2. Tertulis bahwa polisi pamong praja adalah jabatan fungsional PNS yang penetapannya sesuai peraturan perundang-undangan. Serta polisi pamong praja diangkat dari PNS yang memenuhi persyaratan.

Mengacu kepada UU tersebut maka personel Pol PP harus PNS dan tidak bisa honorer atau diisi oleh PPPK. Hal itu terdapat dalam Surat Menpan RB ke Mendagri tanggal 12 Mei 2022 menyikapi hasil Rakornas Satol PP dan surat dari para gubernur, bupati/walikota se-Indonesia.

“Jadi kalau saya memaksakan personel Pol PP diisi oleh honorer atau PPPK sekalipun, itu menyalahi undang-undang. Apalagi kalau sampai menganggarkan gaji untuk mereka, bisa jadi temuan nantinya,” kata dia

Berdasarkan informasi yang diperoleh tenaga honorer Satpol PP KBB setiap bulannya ada yang menerima gaji antara Rp2 juta hingga Rp3.250.000/bulan. Sehingga secara total untuk 155 honorer tersebut dibutuhkan anggaran Rp314 juta/bulan atau lebih dari Rp2,8 miliar untuk kontrak selama sembilan bulan.

Hal tersebut diprediksi sama dengan TKK di OPD lain yang saat ini masih dipekerjakan. Hanya saja di APBD Perubahan pun gaji bagi para TKK tersebut tidak dianggarkan untuk tiga bulan di tahun 2022, sehingga ada yang digaji hanya dari kegiatan. Itu tergantung dari kebijakan di masing-masing OPD selaku penanggungjawabnya, mengingat sebenarnya pada November 2023 sudah tidak boleh lagi ada TKK.

Sementara itu, saat disinggung soal keterbatasan personel akibat 115 honorer di Satpol PP KBB habis kontrak, Asep mengaku saat ini sedang memberdayakan total 62 PNS yang ada. Terdiri dari 22 PNS dan CPNS tahun 2021 sebanyak 40 orang. Mereka akan meningkatkan komunikasi dengan kecematan, desa, TNI/Polri dalam melaksanakan tugasnya.

“Personel Satpol PP itu harus PNS  tidak bisa honorer atau PPPK. Kepada 115 honorer tersebut kami sudah bantu membuka ruang dengan menyuruh ikut seleksi CPNS, tapi mereka tidak lolos,” tandasnya.

Tugas mereka sehari-hari biasanya membantu PNS, menjaga piket, atau melakukan patroli di kawasan kompleks Pemda KBB. “Untuk pengamanan di sejumlah tempat terpaksa pakai tenaga yang ada saja dari PNS. Untuk penjagaan seperti di kantor pemda dan rumah dinas bupati pasti tetap ada,” pungkasnya. (*)

Editor : Rizki Nurhakim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.