Sat Reskrim Polres Cimahi Gelar Pengecekan Ketersedian Stok BBM

Tim gabungan dari Polres Cimahi, Dinas Perdaganagan Koperasi UMKMdan Perindustrian Kota Cimahi, Pertamina dan Hiwana Migas . Foto/BANDUNGSATU.COM

CIMAHI, BANDUNGSATU.COM – Polres Cimahi, Pertamina, Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperind) dan Hiswana Migas, Kamis (04/04) menggelar pengecekan ketersedian stok BBM SPBU di Rest Area KM 125 Tol Cipularang.

Pengecekan tersebut dilakukan karena SPBU di Rest Area 125 adalah lintasan jalur mudik, yang tentu sangat vital ketersediaan stok bahan bakarnya.

“Untuk hasil dari tiga SPBU yang kami cek, sampai saat ini tidak ada kecurangan. Kemudian untuk jenis bahan bakar minyak seluruhnya sesuai dengan ketentuan,” kata Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Dimas Charis Suryonugroho, memberikan keterangan ke pewarta sesaat setelah pengecekan selesai dilakukan di rest area tersebut.

Dimas juga mengatakan bahwa pengecekan serupa akan dilakukan di SPBU di seluruh lintas mudik dan dalam kota di wilayah Kota Cimahi dan Bandung Barat.

Ia juga mengungkapkan bahwa indikator adanya kecurangan adalah penambahan mesin yang tidak sesuai spek, sehingga hitungan meter BBM yang keluar dari tangki tidak sesuai.

“Kami sudah cek mesin pengisian BBM di Kota Cimahi dan Bandung Barat, alhamdulilah semuanya sudah sesuai,” tegas Dimas.

Dimas juga mengatakan bahwa dari pihak kepolisian akan menjerat dengan pasal pidana jika ditemukan adanya SPBU yang melakukan kecurangan tersebut.

“Pagi ini kami konsentrasi pada distribusi stok, sementara ketersedian stok sampai H plus empat kondisinya aman,” jelas Dimas.
Sementara itu Kepala UPTD Metrologi Legal Disindagkoperind kota Cimahi Reni Septiasyam mengatakan bahwa pada pengecekan tersebut pihaknya melakukan ukur ulang pada SPBU untuk mengetahui kelaikan mesin sehingga BBM yang dikeluarkan dari tangki sesuai dengan angka meternya.

“Jadi ada dua pengujian nih. Yang regular adalah yang wajib dilakukan sekali setahun oleh SPBU adalah tera ulang. Nah yang saat ini kami Lakukan itu adalah pengawasan, jadi ini adalah pengujian ukur ulang saja. Artinya boleh dilakukan dengan sampling,” kata Reni.

Dalam pengujian ukur ulang tersebut, kata Reni, pihaknya menggunakan bejana ukur standar yang sudah terverifikasi.

“Kami dapat hasil ceknya. Temuannya masih dalam toleransi. Batas tolerasi dari Kementerian Perdagangan, dalam setiap 20 liter batas tolerasnsi kesalahannya adalah plus minus serratus mili liter, tadi hasil ceknya bahkan masih di bawa 30 mili liter,” jelas Reni. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.