CIMAHI, BANDUNGSATU.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Cimahi, dilarang menggunakan mobil dinas untuk Mudik Lebaran 1445 Hijriah
Pj Walikota Cimahi Dicky Saromi menilai bahwa mudik merupakan kepentingan pribadi dan tak ada kaitannya dengan kinerja sebagai ASN. Oleh karena itu fasilitas yang dipakai harus menggunakan milik pribadi, bukan menggunakan aset negara.
“Saya sudah instruksikan bahwa segala fasilitas yang berkaitan kedinasan tidak boleh digunakan untuk pribadi, termasuk kendaraan dinas untuk mudik Lebaran,” kata Dicky, Rabu (03/04).
Dicky pun menegaskan, jika ASN di lingkungan pemerintahan Kota Cimahi melanggar aturan ini, ia tak segan memberikan sanksi. Sanksi yang diberikan pun akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku, karena kendaraan dinas merupakan kendaraan operasional dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan.
“Tentu akan ada sanksi, kalau ada kebijakan pasti ada sanksi,” papar Dicky.
Lebih jauh Dicky mengatakan, Selain melarang penggunaan kendaraan dinas, Pemkot Cimahi akan mengawasi ketat pengajuan cuti tambahan.
Pengawasan terhadap pengajuan cuti tambahan itu dilakukan agar layanan publik terhadap masyarakat tidak terganggu, karena petugas masih libur.
Ia menegaskan jumlah ASN yang mengajukan cuti tambahan akan dibatasi maksimal 10 persen dari jumlah pegawai di masing-masing OPD.
“Pengaturan curi juga diatur suapaya pelayanan tidak terganggu, terutama pelayanan yang sifatnya pelayanan publik. Sepanjang ada aturan yang memperbolehkan dari dinas, cuti bisa diajukan. Tapi saya memperbolehkan hanya sebanyak 10 persen dari jumlah pegawai di tiap OPD yang bisa ambil cuti tambahan,” Jelas Dicky. (*)






