RUU Cipta Kerja Disahkan jadi UU, hanya Fraksi Demokrat dan PKS yang Bersuara Lantang Menolak

Buruh harus menerima kenyataan dengan telah ditetapkannya RUU Cipta Kerja menjadi UU oleh DPR, Senin (5/10/2020). Foto/BANDUNGSATU.COM

BANDUNGSATU.COM – Omnibus Law RUU Cipta Kerja akhirnya disahkan oleh DPR menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar Senin (5/10/2020).

Hal itu ditandai dengan diketuknya palu pengesahan oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin setelah mendapatkan persetujuan dari semua peserta rapat yang hadir.

Namun dari sembilan fraksi di DPR RI ternyata tidak semua menyetujui dengan pengesahan tersebut. Seperi Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS yang menolak RUU Cipta Kerja tersebut menjadi UU.

Sedangkan Fraksi PDIP, PKB, Golkar, Gerinda, PAN, dan PPP menyatakan setuju dan mendukung. Sementara Fraksi Partai NasDem menyatakan setuju namun dengan catatan.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas dalam pemaparannya menjelaskan, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April-3 Oktober 2020. Yakni dua kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan enam kali rapat timus/timsin

“RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal dan semua dibahas bersama pemerintah dan DPD sebanyak 64 kali. Terkadang di hari libur dari pagi hingga dini hari,” ucapnya.

Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja. RUU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.

“Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi. Untuk itu, diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang dianggap menghambat,” terangnya. (RZK)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.