Program Relaksasi Pajak, Bukti Pemda KBB Berempati ke WP Terdampak COVID-19

Realisasi target pendapatan dari sektor PBB di KBB masih bisa melampaui target meskipun sedang dilanda pandemi COVID-19 setelah ada stimulus yang diberikan ke wajib pajak. Foto/BANDUNGSATU.COM
Realisasi target pendapatan dari sektor PBB di KBB masih bisa melampaui target meskipun sedang dilanda pandemi COVID-19 setelah ada stimulus yang diberikan ke wajib pajak. Foto/BANDUNGSATU.COM

BANDUNGSATU.COM – Pemda Kabupaten Bandung Barat memberikan pengurangan pajak terutang atau diskon yang pada wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama pandemi COVID-19.

Pengurangan pajak terutang merupakan kebijakan relaksasi pembayaran PBB. Besaran diskon pajak terutang sebesar 35% untuk objek pajak kompleks perumahan, pajak di jalan protokol sebesar 40%, diskon 10% di luar kategori tersebut.

“Stimulus relaksasi itu terbilang efektif. Terbukti pendapatan PBB sampai akhir November sudah mencapai Rp 83 miliar, melebihi target setelah diberlakukan recofusing Rp 77 miliar,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pajak II (PBB dan BPHTB) pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bandung Barat Rega Wiguna, Selasa (24/11/2020).

Menurutnya relaksasi atau stimulus pengurangan pembayaran pajak sebagai bentuk empati pemerintah daerah kepada wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19.

Selain pengurangan pembayaran, lanjutnya, Pemkab Bandung Barat juga mengambil kebijakan memperpanjang atau menunda jatuh tempo pembayaran. Awalnya sampai 30 September 2020 diperpanjang menjadi 30 November 2020.

“Perpanjangan ini bertujuan memberikan ruang waktu kepada wajib pajak untuk membayar PBB. Jika lewat 30 November akan kita terapkan denda 2 persen per bulan,” jelasnya.

Diakuinya, pandemi Covid-19 berdampak pada pembayaran PBB. Terutama penurunan pendapatan dari wajib pajak yang tinggal di wilayah perkotaan, sementara di pelosok pedesaan relatif tidak terpengaruh.

“Wajib pajak yang tinggal di perkotaan kebanyakan karyawan atau pengusaha. Ketika terjadi pandemi, warga yang berstatus karyawan ada yang terkena PHK ataupun dirumahkan, sehingga kesulitan untuk membayar PBB,” pungkasnya. (RZK)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.