Pj Bupati KBB Mencari ‘Guras’ Pelapor Dirinya ke Kemendagri di WhatsApp, Pelapor Hilang Bak di Telan Bumi?

Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat, Arsan Latif dilaporkan Kementerian Dalam Negeri oleh Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) KBB terkait kinerjanya. Foto/Istimewa

BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – Elemen masyarakat dari salah satu aliansi di Bandung Barat melaporkan Pj Bupati Bandung Barat ke Kementerian Dalam Negeri.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Arsan Latif, Kamis (21/03/) melalui salah satu grup WhatsApp. Isu ini tentu menjadi perhatian dan perbincangan masyarakat luas di KBB.

Laporan ini diketahui saat Arsan Latif menanyakan keberadaan salah satu aktivis di Bandung Barat di group Akur Media.com. Aktifis tersebut dicari Arsan karena nomor handphone yang biasa digunakan sulit dihubungi.

“Bapak Gunawan dimana ya?” tanya Arsan di group tersebut.

Percakapan dalam grup pun berlanjut dengan pertanyaan salah seorang warga KBB, Dede kepada Pj Bupati, terkait laporan kepada Kemendagri yang disampaikan oleh orang yang dicari Arsan Latif tersebut, atas nama sebuah aliansi.

“Waduh terkait hal apa pak, sampai melaporkan,” tanya Dede.

Arsan Latif pun menduga pelaporan tersebut diajukan dengan tujuan untuk melengserkan Arsan dari kepemimpinan Pj Bupati Bandung Barat.

“Saya dapat informasi dari Itjen Kemendagri, bapak Gunawan sedang melaporkan saya dan berusaha mencongkel saya dari penugasan Pj di KBB,” ujar Arsan.

Belakangan diketahui. Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) KBB, Gunawan Rasyid  alias ‘Guras’ melaporkan Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif dengan mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo, melalui Sekretariat Negara RI bernomor 018/LAK-KBB/1/2024.

Dalam pelaporan tersebut, LAKI menyebut dasar pelaporannya adalah UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Publik, UU No.17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Masyarakat, UU No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN.

Kemudian, UU No.20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, PP.No.12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, P No.43 Tahun 2018 Tentang tatacara Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Surat tersebut juga dilapiri dengan keterangan SKT: Dirjen Kesbangpol RI No.039/D.III.4/X/2010, kemudian SKT: Bakesbangpol Kabupaten Bandung Barat No.200.1.4.4/238/Bakesbangpol.

Laporan tersebut adalah hasil dari rapat Koordinasi pengurus LAKI KBB, pada tanggal 21 Januari 2024 dalam rangka evaluasi kinerja keuangan dan evaluasi kinerja Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif.

Menyusul laporan tersebut, Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia melalui Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan, Gogor Oko Nurharyoko mengeluarkan surat yang dirilis Nomor: B-113/KSN/D-2/SR.00/01/2024 perihal penerusan surat audiensi dari LAKI KBB kepada Presiden RI.

“Bersamaan ini kami beritahukan bahwa ketua LAKI KBB, sdr Gunawan melalui surat No.018/LAK-KBB/1/2024 tanggal 30 Januari 2024 kepada Presiden RI, menyampaikan permohonan audiensi untuk membicarakan evaluasi kinerja pemerintah Kabupaten Bandung Barat,” tulis Gogor.

Gogor juga mengatakan, mengingat padatnya agenda Presiden, terkait permohonan yang disampaikan kepada Kementerian Dalam Negri, pihaknya akan meneruskan surat tersebut untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sampai berita ini diturunkan, Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) KBB, Gunawan Rasyid masih belum bisa dimintai keterangan atas kabar pelaporan tersebut.  (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.