Pilkada DKI :  DPP PAN Ambil Ancang-ancang, Munculkan Desy Ratnasari, Pasha Ungu hingga Putri Zulkifli Hasan sebagai Balongub

Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu. ANTARA/Moh Ridwan

BANDUNGSATU.COM – Meski Pilkada DKI Jakarta baru akan digelar 2024, namun Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) sudah mengambil ancang-ancang dengan memunculkan nama  lima bakal calon gubernur (balongub).

Sebut saja  tiga nama dari kalangan artis, Desy Ratnasari (anggota Komisi X DPR RI), Sigit Purnomo alias Pasha Ungu (mantan Wakil Wali Kota Palu) dan pelawak Eko Patrio (Ketua DPW PAN DKI). Selanjutnya, Bima Aria (Wali Kota Bogor) dan Zita Anjani (Wakil ketua DPRD DKI).

Terkait munculnya nama Zita Anjani, disoroti pengamat politik dari Budgeting Metropolitan Watch (BMW) Amir Hamzah.

Karena itu, Amir menduga dimunculkannya nama Zita sebagai bakal cagub jagoan PAN ini adalah usaha untuk menyiapkannya demi mengantarkan ke Balai Kota DKI Jakarta.

Amir menilai manuver DPP PAN memunculkan lima kadernya untuk maju sebagai bakal calon gubernur pada Pilkada DKI Jakarta terkesan terburu-buru.

Menurut Amir dalam memunculkan nama bakal calon gubernur seharusnya dipikirkan secara mendalam.

Sementara PAN, selain elektabilitas nama-nama tersebut belum jelas, jumlah kursi PAN di DPRD DKI yang hanya sembilan kursi juga tidak memungkinkan untuk mengusung pasangan cagub-wagub DKI yang seharusnya melampaui batas minimal 22 kursi.

“Saya kira PAN terlalu buru-buru, untuk posisi cagub PAN harusnya ukur kekuatan diri dulu. Di DKI Jakarta untuk mengusung cagub harus 22 kursi,” katanya dikutip dari Antara, Senin (22/2/2021).

Sedangkan saat ini jumlah kursi PAN DPRD DKI cuma sembilan, di bawah PDIP (25 kursi), Gerindra (19 kursi), PKS (16 kursi) dan Demokrat (10 kursi).

Dengan demikian, parpol berlambang “Matahari Terbit” itu, kata Amir, masih harus membangun koalisi dengan parpol lain untuk mengusung pasangan calon pada Pilkada DKI 2024 mendatang. “Artinya PAN harus cari 12 kursi lagi,” kata Amir.

Pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta masih tiga tahun lagi (pada 2024) jika merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (Pilkada).(*)

Editor : Rizki Nurhakim

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.