Penuturan Saksi yang Dipanggil KPK, Ditanya Inisial HK dan Dorongan Agar Bupati Aa Umbara Cepat Ditangkap

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah

BANDUNGSATU.COM – Penyidik KPK hingga kini masih melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) tahun 2020.

Pada kasus ini KPK sebenarnya telah menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara, Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan sebagai tersangka. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Salah satu saksi dari kalangan swasta pada kasus ini adalah Moch Galuh Fauzi. Dia mengaku sudah dipanggil satu kali pada 24 Juni 2021 dan kembali dipanggil Selasa (6/7/2021) lalu. Namun karena sakit dirinya tidak datang yang oleh jubir KPK disebutkan mangkir dan tidak kooperatif. Hal tersebut langsung dibantah oleh yang bersangkutan.

Kepada media, Galuh menjelaskan, dia telah meminta izin kepada penyidik KPK untuk menjadwal ulang pemeriksaan dirinya. “Sehari sebelumnya saya dalam kondisi sakit dan meminta dijadwal ulang, penyidik pun dengan baik menyetujui hal tersebut. Jadi tidak mangkir,” tuturnya saat ditemui di Perumahan Cimareme Indah, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (8/7/2021).

Moch Galuh Fauzi. Foto/BANDUNGSATU.COM

Galuh mengaku telah kooperatif memenuhi panggilan pertama KPK pada tanggal 24 Juni 2021. Namun dia heran karena selama hampir 5 jam proses pemeriksaan, ternyata KPK justru memberikan sejumlah pertanyaan terkait upaya mempercepat penahanan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna oleh KPK.

“Materi pemeriksaan terkait dengan temuan hasil penggeledahan yang dilakukan oleh KPK. Serta mengonfirmasi BAP bupati non aktif, seputar adanya dugaan yang dilakukan oleh seseorang yang tertulis dengan inisial HK agar Bupati Aa Umbara segera dilakukan tahapan-tahapan hukum hingga ditahan oleh KPK,” terangnya heran.

Pada pemeriksaan pertama, dia mengatakan penyidik KPK menanyakan apakah dirinya mengenal HK. “Ditanya kenal HK, saya jawab kenal. Bahkan saya memberikan petunjuk lain yang saya punya ke penyidik KPK terkait itu (percepatan penahanan Bupati Bandung Barat Aa Umbara),” sambungnya.

Menurutnya, meski sprindik yang dikeluarkan KPK terkait dengan dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020, namun isi pertanyaan yang diajukan KPK jauh dari kasus tersebut.

“Saya full ditanya soal temuan dalam penggeledahan KPK terkait dugaan upaya yang dilakukan oleh seseorang HK untuk mempercepat agar melakukan upaya-upaya hukum, supaya bupati ditahan KPK,” ucapnya lagi.

Meski mengenal dan mengetahui siapa HK, Galuh enggan mengungkapkan orang tersebut. Biarlah nanti persidangan yang membuka siapa HK. “Penyidik sudah memeriksa saya dan saksi lain, biarkanlah penyidik bekerja secara profesional dan transparan. Terkait perkembangan hasil pemeriksaan dan temuan yang sudah dipegang oleh penyidik, kita percayakan pada mereka (KPK),” ujarnya. (*)

Editor : Rizki Nurhakim

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.