Waspada Politisasi Kemiskinan, Pj Bupati KBB Arsan Latif Ambil Alih Pembangunan RTLH Sukiman

PADALARANG, BANDUNGSATU.COM – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) melakukan pendataan pada pasangan Sukiman (34) dan Siti Sopiah (32) warga Kampung Legoknangka RT 02 RW 09 Desa Campakamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Hal itu dilakukan setelah tersiar kabar mereka tinggal satu atap dengan kandang unggas dan kambing peliharaannya. Disperkim KBB datang bersama tim dari Kementerian Sosial RI, Senin (5/2/2024) pagi.

Kepala Disperkim KBB, Ani Roslianti menerangkan, verifikasi lapangan dilakukan untuk mengetahui pendataan dan syarat agar bantuan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tepat sasaran.

“Tanah yang dipakai kandang domba adalah tanah warisan yang sudah dibeli oleh bapak sukiman dari orangtuanya. Tanah tersebut milik neneknya. Kemensos dan Disperkim mempunyai inisiatif mengumpulkan ahli waris untuk membuat surat pernyataan bahwa tanah tersebut bukan sengketa,”terangnya.

Berdasarkan keterangan Sukiman, lanjut Ani, sebenarnya mereka selama ini tinggal di rumah adik Sukiman. Mereka hanya sesekali bermalam di tempat itu untuk menghindari pencurian ternak, juga mereka baru memiliki administrasi kependudukan pada Desember 2023.

“Ada juga keterangan lain jika keluarga ini baru 2 hari bermalam di kandang sebelum berita itu viral,”sebutnya.

Terlepas dari itu, lanjut Ani, Pemerintah tidak tinggal diam dan akan membangunkan rumah sehat bagi mereka dibuktikan dengan surat pernyataan Sukiman yang bersedia dibangunkan rumah layak bersumber dari pemerintah daerah.

Hal ini dilakukan agar pemerintah daerah tidak dianggap membiarkan warganya tinggal di rumah tidak layak.

“Hasil dari verifikasi lapangan ini yang bersangkutan menyatakan bersedia dibantu pemerintah daerah yang akan menjadi dasar kami segera melakukan penanganan,”tegasnya.

Dengan begitu, selama proses pembangunan Kemensos dan Disperkim menawarkan pilihan bagi mereka untuk tinggal sementara di gedung kemensos atau tinggal di rumah saudaranya.

“Pemerintah daerah tidak segera ke lokasi bukan berarti tidak peduli karena seluruh kegiatan harus menempuh prosedur, catatan kami sudah ada 30 ajuan RTLH di desa tersebut. Kami ingin menekankan bahwa tidak ada pembiaran dari pemerintah daerah,”sebutnya.

Ani memaparkan, pemerintah daerah telah berupaya terus mengurangi jumlah RTLH dari data awal ada sebanyak 23.839 unit. Tahun 2018 pemerintah merehabilitasi 2.473 unit, 2019 merehab 1.140 unit. Kemudian tahun 2020 membangun 741 unit, tahun 2021 ada sebanyak 1.746 unit.

“Tahun 2022 kami sudah merehabilitasi 1.385 unit dan tahun 2023 sebanyak 233 unit. Artinya kami sudah melakukan penanganan RTLH 7.718 unit sesuai kemampuan anggaran yang ada. Yang perlu diketahui bersama bahwa kini tersisa 16.121 unit RTLH dari awalnya 23.839 unit,”jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.