Pemda KBB Harus Tegas ke Penyerobot Lahan Pacuan Kuda, Dewan : “Satpol PP Mesti Jagain”

Komisi II DPRD KBB saat melakukan kunjungan ke lahan pacuan kuda di Kecamatan Lembang yang hingga kini masih berpolemik. Foto/Istimewa

BANDUNGSATU.COM – Pendirian bangunan di lahan pacuan kuda yang ada di Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), tidak bisa dibiarkan.

DPRD meminta agar Pemda KBB bersikap tegas dan menertibkan semua bangunan yang telah ataupun sedang dibangun di lahan seluas 8,8 hektare tersebut, karena masuk ke dalam penyerobotan tanah pemda.

“Kita sudah sidak ke lahan pacuan kuda di Lembang, ironisnya sudah banyak berdiri bangunan permanen maupun semi permanen. Itu tidak bisa dibiarkan, namanya penyerobotan, Pemda KBB harus bertindak,” kata Ketua Komisi II DPRD KBB, Sundaya.

Lahan pacuan kuda sudah masuk dalam aset Pemda KBB usai diserahkan dari Pemkab Bandung saat KBB berdiri tahun 2007. Pihaknya akan mengirimkan nota ke bupati untuk meminta ketegasan dan langkah-langkah yang harus diambil dalam mempertahankan aset daerah.

Meskipun saat ini belum ada ketetapan hukum dari pengadilan terkait lahan tersebut, tapi secara the facto itu milik Pemda KBB. Jika nanti pengadilan memutuskan lain, maka harus dihapus dari aset Pemda. Selama menunggu ketetapan turun, maka pembangunan di lahan pacuan kuda masuk kategori penyerobotan dan harus dihentikan.

“Kita kan punya Satpol PP kenapa tidak diberdayakan, salah satu tugasnya adalah menjaga aset milik pemerintah. Apabila dinilai perlu dilakukan penjagaan maka lakukan oleh Satpol PP agar penyerobotan lahan tidak semakin marak,” tegasnya.

Kabag Hukum Setda KBB, Asep Sudiro mengakui pihaknya miskin dokumen atas kepemilikan lahan pacuan kuda. Selama 13 tahun pascapemekaran dari Kabupaten Bandung, tidak ada dokumen lain yang dimiliki kecuali surat penyerahan aset. Kendati begitu Pemda KBB tetap bersikukuh bahwa tanah pacuan kuda adalah milik KBB.

“Legalitas formal untuk hak kepemilikan kita tidak punya, hanya surat penyerahan aset. Diserahkan oleh bupati dan disetujui dewan, jadi gak akan mungkin asal-asalan (bohong),” terangnya. (*)

Editor : Rizki Nurhakim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.