Pemda KBB Dipimpin Plt Bupati Perda yang Dihasilkan Minim, Ini Penjelasan Kabag Hukum

Kepala Bagian Hukum Setda KBB Asep Sudiro. Foto/BANDUNGSATU.COM

BANDUNGSATU.COM – Perda (Peraturan Daerah) yang disahkan menjadi produk hukum di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dalam dua tahun terakhir tidak bisa maksimal. Selain karena terkendala pandemi COVID-19, status Plt bupati juga membuat proses pengesahan Perda memakan waktu yang cukup lama.

“Kepala daerah di KBB saat ini masih dipegang Plt bupati, sehingga setiap pembahasan Raperda antara DPRD dan Pemda KBB untuk jadi Perda perlu persetujuan dari Mendagri,” terang Kepala Bagian Hukum Setda KBB Asep Sudiro di Ngamprah.

Asep menyebutkan, tahun lalu hanya ada 5 Perda yang ditetapkan menjadi produk hukum. Sementara tahun ini sudah ada 13 Perda namun yang sudah mendapatkan persetujuan Mendagri baru 5. Biasanya setiap Perda yang diajukan disetujui hanya memang perlu waktu di kementeriannya.

“Tahun lalu memang sedikit Perda yang ditetapkan jadi produk hukum karena kondisi pandemi COVID-19,” sebutnya.

Keberadaan Perda sangat penting untuk mengatur hidup masyarakat, melindungi hak dan kewajiban, serta menjaga keselamatan dan ketertiban masyarakat. Perda merupakan produk hukum yang dibentuk DPRD bersama pemerintah daerah yang diatur dalam UU Nomor 12 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Usulannya bisa dari inisiatif dewan atau inisiatif eksekutif.

Untuk Perda usulan eksekutif di antaranya tentang Kabupaten Layak Anak, sedangkan Perda inisiatif dewan yang selesai dibahas contohnya tentang Pesantren, Penyandang Disabilitas, Ketahanan Pangan, Pasar Tematik, dan beberapa lainnya.

“Kalau bupatinya definitif, pengesahan Perda bisa langsung. Setelah singkronisasi dengan provinsi, maka bisa langsung ditetapkan, jadi lebih cepat,” tandasnya.

Kabag Persidangan dan Perundang-undangan, Sekretariat DPRD KBB, Dicky Maulana menambahkan, selain penetapan Perda ada juga pencabutan Perda karena menyesuaikan dengan dinamika yang ada serta Perda di tingkat provinsi.

“Tahun lalu ada dua pencabutan Perda yang ditarik ke Provinsi. Yakni Perda tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta Perda Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah,” sebutnya. (*)

Editor : Rizki Nurhakim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.