MUI Nyatakan Vaksin Sinovac Suci dan Halal

Seorang perawat mempersiapkan vaksin Rusia "Sputnik-V" anti penyakit virus corona (COVID-19) untuk suntikan tahap uji coba di sebuah klinik di Moskow, Rusia, Kamis (17/9/2020). (ANTARA FOTO/REUTERS/Tatyana Makeyeva/aww/cfo)

BANDUNGSATU.COM — Sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menyebut antivirus dari China itu terdiri dari materi yang suci dan halal.

Namun belum menetapkan fatwa utuh untuk vaksin Covid-19 produksi Sinovac tersebut.

“Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan menyampaikan mengenai aspek keamanan vaksin digunakan,” kata Ketua MUI bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh, dalam jumpa pers daring Sidang Komisi Fatwa MUI yang dipantau dari Jakarta, Jumat (08/01/2021).

Kendati begitu, Niam mengatakan dari kajian tim MUI menyimpulkan materi vaksin Sinovac secara hukum syariah adalah suci dan halal.

Ia mengatakan fatwa kehalalan Sinovac secara utuh baru bisa keluar apabila ada dua unsur penting yaitu halal dan toyib (baik/aman). Sementara Sidang Komisi Fatwa MUI sudah menyepakati Sinovac halal. Hanya saja aspek keamanan yang menjadi ranah BPOM belum dirilis.

“Apakah aman digunakan atau tidak, Komisi Fatwa akan melihat itu,” kata Niam merujuk BPOM yang sedang menggodok izin penggunaan darurat (EUA) vaksin Sinovac dikutip dari Antara.

Niam menegaskan mengenai kebolehan penggunaan Sinovac sangat terkait dengan keputusan BPOM dari aspek keamanan. Dengan demikian, fatwa MUI terkait Sinovac akan menunggu legalitas ketoyiban atau izin EUA.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Umum MUI KH Marsudi Syuhud mengatakan aspek keamanan vaksin merupakan ranah BPOM. MUI bertugas menentukan kehalalan Sinovac.

“Soal kualitas bukan di sini, itu (izin EUA) mencakup ketoyiban. Yang khusus ini (sidang fatwa) kita akan gabung menjadi satu… Dari MUI sudah keluar insya Allah halalnya,” ujarnya.(*)

Editor : Rizki Nurhakim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.