LAKI KBB: Minta Mendagri Usut Oknum Penyebar Laporan LAKI ke Presiden soal Pj Bupati

Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Kabupaten Bandung Barat, Gunawan Rasiyid (Guras). Foto/Istimewa

JAKARTA, BANDUNGSATU.COM – Tanggal 26 Maret menjadi ujian integritas bagi Itjen Kemendagri atas evaluasi ke dua Pj Bupati KBB, Arsan Latif. Mendagri pun harus memberikan Tindakan atas pembocoran surat Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) KBB.

Seperti diketahui, pekan ini Bandung Barat dihebohkan oleh viralnya Laporan Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) KBB kepada Presiden RI soal penilaian atas kinerja PJ Bupati KBB Arsan Latif.

Berita ini menjadi ramai karena beredarnya Copy Surat Laporan LAKI KBB untuk Presiden di WhatsApp grup yang diduga dibocorkan oleh oknum dari Kemendagri, perbincangan ini menjadi ramai karena penyikapan PJ Bupati Arsan Latif yang dinilai masyarakat terlalu berlebihan.

Diminta tanggapannya disela sela kesibukannya di Jakarta Gunawan Rasyid Ketua LAKI KBB menyampaikan, pihaknya menyayangkan pelaporan tersebut menjadi terbuka diketahui masyarakat.

“Sangat disayangkan laporan tersebut menjadi terbuka di masyarakat, terutama di media sosial, karena niat kami laporan tersebut sebagai bentuk persuasif untuk menjaga marwah Kemendagri, Pemda KBB termasuk AL” kata pria yang akrab disapa Guras ini.

“Akan tetapi setelah kami simak beberapa hari perbincangan di beberapa WA grup pernyataan AL tersebut diduga cenderung fitnah dan provokatif untuk mendapat simpati masyarakat, seperti halnya AL mengatakan bahwa Gunawan Rasyid datang sendiri ke Itjen Kemendagri membuat laporan, itu fitnah besar,” imbuh Guras.

Ia mengungkapkan, yang sebenarnya terjadi adalah, LAKI memasukan Surat laporan ke Presiden melalui Sekretariat Negara, tanggal 30 Januari 2024 dengan no Surat, 018/LAKI-KBB/I/2024 dan oleh Setneg melalui Deputi Hubungan Lembaga (Hublem – red) karena kesibukan Presiden, didelegasikan ke Sekjen Kemdagri melalui surat No.B-113/KSN/D-2/SR.00/01/2024 dan sampailah di Itjen Kemendagri.

“Tanggal 5 Maret 2024 LAKI diundang oleh Timsus 2 Itjen Kemendagri untuk mengklarifikasi laporan tersebut dan baru bisa kami penuhi pada tanggal 13 Maret 2024 dan selanjutnya terjadi tiga kali pertemuan,” ungkap Guras.

Guras menambahkan, dari perkembangan klarifikasi di itjen Kemendagri, terungkap bukti dan saksi yang mengarah dugaan terjadinya pelanggaran gratifikasi, dugaan potensi transaksi jabatan, dugaan pelanggaran etik, pelanggaran UU ITE dan dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Dalam menyikapi rencana evaluasi kinerja PJ Bupati KBB kedua 26 Maret 2024, LAKI menganggap Irjen Kemendagri wajib memasukan variabel dugaan pelanggaran Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi, Etik , Netralitas ASN yang terungkap dalam klarifikasi laporan LAKI oleh Timsus 2 Itjen Kemendagri .

Dari semua kejadian tersebut LAKI ingin memastikan Mendagri Tito Karnavian menindak ASN yang membocorkan Surat Laporan LAKI yang beredar di beberapa WA Grup yang ada di Bandung Barat, dan berharap Mendagri juga konsisten dalam penegakan aturan dan apabila terbukti wajib menggeser Sdr AL dari jabatan PJ Bupati KBB.

“LAKI bergerak dalam rangka menjalankan hak warga negara yang dilindungi oleh peraturan dan perundangan undangan , dan tidak memiliki tendensius pribadi, LAKI wajib mengingatkan,melaporkan apabila kebijakan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) digunakan dengan cara melanggar aturan, abuse of power untuk kepentingan politik, kegiatan tidak ada dalam DIPA, anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT) digunakan tidak berdasarkan keputusan kajian Kebencanaan, Kedaruratan, penyusunan anggaran tidak berdasarkan RKPD dan apabila diabaikan sudah pasti dianggap melanggar sumpah jabatan, papar Guras.

Ia pun memohon atensi serius kepada Mendagri Tito Karnavian soal fakta terjadi gagal bayar dan hutang kepada pihak ketiga dalam APBD 2023 sebesar 166 milyar, dan hingga saat ini belum bisa dibayar. Fakta hari ini untuk kegiatan sehari-hari para OPD kesulitan melaksanakan kegiatan karena kesulitan Keuangan, ini menunjukan adanya kesalahan dalam manajemen yang seharusnya bisa dikendalikan oleh seorang PJ Bupati, sesuai PP 12 Tahun 2019 Tentang pengelolaan keuangan daerah.

Fakta tersiar kabar terucap di depan pejabat dan tokoh masyarakat beliau berniat menjadi calon bupati KBB 2024 dan LAKI memberikan apresiasi karena merupakan hak semua warga negara, hanya saja kalau niatnya sudah terucap, kalau tidak mengundurkan diri bisa dianggap melanggar UU No.10 Tahun 2016, pasal 7 angka 2 huruf q, syarat calon bupati tidak sedang menjadi Penjabat Bupati.

“LAKI mengajak kepada semua komponen masyarakat Bandung Barat untuk bersikap bijak menjaga kekompakan dan tidak terprovokasi oleh kepentingan ambisi politik yang berpotensi merusak Bandung Barat,” pungkas Kang Guras.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.