Komnas HAM Nilai Pers Punya Hak untuk Tahu dan Memperoleh Informasi

BANDUNGSATU.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengucapkan selamat Hari Pers Nasional (HPN) dan menekankan pentingnya pers untuk pemenuhan hak untuk tahu dan hak memperoleh informasi.

“Dari kacamata HAM, pers adalah penting karena menjadi mata dan telinga publik untuk mendapat dan memperoleh informasi tentang berbagai hal,” tutur Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin dalam keterangannya di Jakarta, dikutip bandungsatu.com dari Antara, Selasa (9/2/2021).

Menurut Komnas HAM, insan pers termasuk pejuang HAM karena merupakan wadah perwujudan kebebasan berpendapat yang merupakan esensi dari HAM dan demokrasi.

Untuk itu, dalam menjalankan tugas jurnalistik, insan pers di Indonesia diharapkan dihargai dan tidak diberi hambatan oleh aparatur negara dan masyarakat pada umumnya.

Amiruddin mengingatkan kebebasan pers yang kini ada adalah buah dari reformasi yang harus dirawat bersama dengan semangat reformasi untuk kemanusiaan, HAM dan demokrasi yang lebih dewasa dan bermutu.

Adapun Hari Pers Nasional diperingati setiap 9 Februari bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang berdiri pada 9 Februari 1946. Peringatan HPN pun dikukuhkan dalam Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985.

Pada 2021, peringatan HPN awalnya akan dilaksanakan di Kendari, Sulawesi Tenggara, tetapi adanya pandemi COVID-19 membuat HPN 2021 diselenggarakan di DKI Jakarta secara daring dan tatap muka. Tema besar HPN 2021 adalah “Bangkit dari Pandemi, Jakarta Gerbang Pemulihan Ekonomi, Pers sebagai Akselerator Perubahan”.

HPN 2021 menghadirkan serangkaian kegiatan, seperti seminar, konvensi, dan acara puncaknya dipusatkan di Ancol. (*)

Editor : Rizki Nurhakim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.