Ketua DPC KSPSI KBB, Menyayangkan Unras Buruh Tambang Tidak Ada Koordinasi Dengan Serikat Buruh Lainnya

Buruh tambang yang bergabung dalam koalisi DPC KSPSI KBB mengadakan unjuk rasa ke kantor DPRD KBB dan Pemda Bandung Barat menuntut perijinan tambang dikembalikan lagi kedaerah. Foto/BANDUNGSATU.COM

BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – Serikat buruh yang tergabung dalam Koalisi Lima SP/SB Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan aksi unjuk rasa di gedung DPRD KBB di Jalan Raya Tagog Padalarang, Kamis (15/6) menjadi salah satu upaya untuk memperjuangkan ratusan buruh tambang yang dirumahkan akibat izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak diperpanjang pemerintah.

Kendati demikian, aksi unjuk rasa tersebut mendapat sorotan dari sesama serikat buruh di Kabupaten Bandung Barat yang mengaku kecewa lantaran tidak adanya koordinasi dengan serikat buruh lainnya.

“Yang aksi unras perihal IUP kemarin setahu saya ada lima serikat pekerja dan ada satu diantaranya yang masih Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) KBB. Tepatnya, Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan (KEP) SPSI KBB,” kata Ketua DPC KSPSI KBB, Kiki Permana Saputra, Jumat 16 Juni 2023.

Kiki mengaku, pihaknya menyayangkan aksi tersebut dilakukan tanpa adanya koordinasi dengan DPC KSPSI KBB. Padahal, jika mengacu pada anggaran dasar anggaran rumah tangga (AD/ART) KEP SPSI yakin ada poin federasi tersebut berafiliasi ke Konfederasi SPSI.

“Mungkin ini akibat ketidaktahuan atau tidak paham dalam berorganisasi entah tidak mengerti etika berorganisasi. Sebagai perangkat pengurus SPSI, ya dalam hal ini yang saya utarakan,” katanya.

Kiki menyebut, ada 12 serikat pekerja, 11 federasi dan 1 serikat pekerja konfederasi yang tercatat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB.

“Lima diantaranya serikat pekerja federasi SPSI, satu serikat pekerja konfederasi SPSI dan enam serikat pekerja federasi lainnya,” ujarnya.

Lebih lanjut Kiki menuturkan, pihaknya memiliki pandangan berbeda terkait dengan tujuan aksi unras Koalisi Lima yang meminta Pemda KBB mengeluarkan diskresi perihal IUP.

“Kami tentu berbeda pandangan dengan teman-teman yang aksi hari kemarin,” katanya.

Menurutnya, teman-teman buruh harus meninjau lebih dahulu keputusan Pemprov Jabar yang tidak memperpanjang IUP tersebut, terutama dari segi aturannya.

“Kedua harus dikaji secara komprehensif lebih banyak manfaat atau mudharatnya terkait dengan adanya usaha tambang ini baik bagi lingkungan atau masyarakat,” ungkapnya.

Ketiga, pihaknya pun mempertanyakan aksi tersebut untuk kepentingan pengusaha atau para pekerja. Menurutnya, kalau untuk kepentingan pengusaha kenapa aksi unjuk rasa tidak dilakukan asosiasi.

“Tapi, kalau untuk kepentingan pekerja harus dikaji dan dipelajari secara mendalam kebenaran dan dampak luasnya,” terangnya.

“Karena setahu saya tidak semua perusahaan tambang di Citatah, KBB tidak diberikan izin tambang. Masih ada yang beroperasi kok,” tambahnya.

Kiki menyebut, dari sana pihaknya menyimpulkan jika perusahaan tidak bermasalah tentu izin operasionalnya tetap berjalan, kecuali ada hal yang kurang, seperti persyaratan perizinan atau belum terpenuhinya syarat-syarat membuka izin usahanya.

“Bahkan, sambung Kiki, dirinya juga sempat membaca berita adanya aktivis lingkungan hidup beberapa lalu yang melakukan aksi unras peduli lingkungan supaya menyetop eksploitasi alam demi kelestarian kurang lebihnya seperti itu.

“Ini kan yang akan menjadi perbincangan dan pertanyaan bagi masyarakat luas,” bebernya.

“Baik sebagai ketua DPC KSPSI KBB maupun sebagai ketua salah satu Federasi SPSI lebih mendukung memilih yang banyak manfaatnya saja,” ujarnya

“Apalagi menyangkut lingkungan,
takut salah mengambil langkah dukungan yang berdampak dzolim kepada masyarakat dan alam sekitar,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, ratusan buruh tambang yang tergabung dalam Koalisi Lima SP/SB Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan aksi unjuk rasa di gedung DPRD KBB di Jalan Raya Tagog Padalarang, Kamis 15 Juni 2023.

Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan untuk menuntut pemerintah memberikan kemudahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) agar bisa bekerja kembali dan tidak ada lagi perusahaan tambang yang tutup.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.