Jerat Hukum KPK dalam Sejarah KBB, Ketua DPD PKS KBB Sebut Pelajaran Bagi Bupati Mendatang

Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera, KBB, Nevi Hendri. Foto/Istimewa

BANDUNGSATU.COM – Bupati Aa Umbara Sutisna ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan korupsi Bansos COVID-19, Kamis (1/4/2021).

Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) KBB, Nevi Hendri menyebutkan cukup kaget dengan penetapan tersangka tersebut. Apalagi pemberitaannya mendapatkan perhatian besar dari masyarakat KBB.

“Menyikapi pemberitaan hari ini terkait kasus korupsi bansos COVID-19 di KBB oleh KPK, kami di pimpinan DPD PKS KBB sangat prihatin,” ucapnya, Kamis (1/4/2021).

Keprihatinan itu, kata dia, dikarenakan kejadian ini seperti mengulang sejarah kelam Pemda KBB. Ini dikarenakan pada tahun 2018 Bupati KBB saat itu (Abubakar) juga berurusan dengan KPK. Sementara sekarang Bupati Aa Umbara Sutisna yang kembali terseret dalam persoalan hukum dengan KPK.

Kendati begitu, pihaknya tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah terhadap siapapun yang sedang menghadapi persoalan hukum. Termasuk untuk kasus ini menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum KPK untuk menjalankan prosesnya

“Prihatinnya disitu, karena sejarah seperti terulang kembali. Bupati KBB selalu berurusan dengan KPK, semoga ini jadi pembelajaran bagi siapapun pemimpin KBB di masa yang akan datang,” imbuhnya.

Menurutnya, PKS akan tetap berkomitmen untuk mendorong agar fungsi pemerintahan di KBB tetap dapat berjalan dengan baik dan tidak terganggu dengan persoalan kasus ini. Khususnya dalam hal pelayanan kepada masyarakat harus tetap berlangsung dan jangan sampai program pembangunan ikut terhambat.

“Kami juga akan terus mengikuti perkembangan selanjutnya dalam persoalan kasus ini, untuk dicermati dan ditindaklanjuti dalam bentuk komunikasi politik atau hal lain,” pungkasnya. (*)

Editor : Rizki Nurhakim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.