DPR Dukung Pemerintah Pangkas Cuti Bersama untuk Tekan Penyebaran COVID-19

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI Saleh Partaonan Daulay. (ANTARA/Dewanto Samodro)

BANDUNGSATU.COM – Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi kebijakan pemerintah terkait pengurangan cuti bersama di tahun 2021, dari sebelumnya tujuh hari menjadi dua hari, sebagai upaya untuk menekan penyebaran COVID-19 khususnya saat libur panjang.

“Kami mengapresiasi kebijakan pemerintah tersebut karena diharapkan dapat mengurangi kerumunan dan keramaian orang akibat libur panjang,” kata Saleh di Jakarta, dikutip bandungsatu.com dari Antara, Rabu (24/2/2021).

Saleh khawatir kalau libur panjang tidak dikurangi akan menyebabkan kerumunan dan keramaian orang karena mereka pergi berlibur dan dikhawatirkan menambah jumlah kasus COVID-19.

Dia meminta masyarakat untuk memahami kebijakan pemerintah tersebut sebagai upaya dari bagian memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

“Tentu masyarakat berbeda pandangan, ada yang setuju dan tidak, itu konsekuensi dari pengambilan kebijakan. Kami minta masyarakat berkontribusi dan berpartisipasi dalam penanggulangan COVID-19,” ujarnya.

Anggota Komisi IX DPR RI itu meminta pemerintah pusat dan daerah menyosialisasikan kebijakan tersebut secara luas kepada masyarakat dan kalangan perusahaan.

Menurut dia, semua pihak harus diajak untuk memahami situasi saat ini yaitu sedang menghadapi pandemi dan pemerintah sedang berusaha menekan penyebaran COVID-19.

“Kebijakan ini pun harus diawasi dan implementasinya harus tegas sehingga masyarakat ikut sadar dengan kondisi pandemi yang masih melanda Indonesia,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021, dari yang sebelumnya terdapat tujuh hari menjadi dua hari dengan pertimbangan untuk pencegahan penularan COVID-19 di masyarakat yang diakibatkan mobilitas warga pada hari libur.

Aturan tersebut tertuang dalam SKB Menteri Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021. (*)

Editor : Rizki Nurhakim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.