Ditemui Pj Walikota Bandung saat Demo, Buruh Tuntut Kenaikan UMK 15 Persen

Buruh di Kota Bandung menemui Pj Walikota menuntut kenaikan UMK sebesar 15 persen. Foto/Istimewa

BANDUNG, BANDUNGSATU.COM – Demo buruh digelar di Balaikota Bandung, Rabu (15/11). Demo Digelar dengan tuntutan kenaikan Upah Minimun Kota (UMK) sebesar 15 persen untuk UMK tahun 2024.

Merespon demo buruh, Pj Walikota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, menemui langsung para buruh dan mengundangnya untuk berdialog. Selain Pj Walikota Bandung, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung, Andri Darusman dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Bambang Sukardi juga ikut menerima kehadiran perwakilan buruh yang melakukan unjuk rasa Sejak pukul 12.45 WIB tersebut.

Dalam pertemuan ini, Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono mengatakan, sesuai dengan mekanisme aspirasi yang disampaikan buruh, akan dibawa ke rapat Dewan Pengupahan Kota (DPK) yang selanjutnya akan dibahas mengenai UMK.

“Pada prinsipnya kami menerima aspirasi dari para buruh yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan pengusulan UMK 2024 di Kota Bandung,” ujar Bambang.

“Semoga nanti yang akan memutuskan menjadi yang terbaik bagi keseluruhannya,” imbuhnya.

Perwakilan Aksi Buruh, Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bandung Raya,.Bidin, mengatakan, kenaikan upah tersebut berdasarkan laju inflasi yang diakumulasikan dengan laju pertumbuhan ekonomi (LPE) dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).

“Kita meminta dukungan aspirasi kepada wali kota meminta kenaikan UMK sebesar 15 persen,” katanya.

“Dari akumulasi inflasi, LPE dan PDRB ini sebesar 14,80 persen. Ini menjadi acuan kita. Kami tidak banyak meminta, hanya ingin mempertimbangkan UMK naik 15 persen,” imbuhnya.

Selain itu, para buruh juga menolak beberapa hal yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan yang dinilai merugikan buruh.

Pada PP Nomor 51 Tahun 2023 disebut kenaikan upah minimum buruh menggunakan formula yang mencakup tiga variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan alfa.

“Kita menolak PP 51 ini, terutama pasal 26 dan 34a. Sangat merugikan buruh dengan adanya upah minimum,” ungkapnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.