Dijanjikan Upah Rp100 Juta Ustaz di Lombok Nekat Produksi Sabu

Jendera Yusuf (kiri) pengendali rumah produksi sabu di Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, ketika hadir dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Minggu (22/11/2020). (ANTARA/Dhimas B.P.)

BANDUNGSATU.COM – Ustaz berinisial SA (45), pengelola rumah produksi sabu-sabu di Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, dijanjikan upah Rp100 juta oleh YM alias Jenderal Yusuf.

“Janji upah itu muncul berdasarkan pengakuan Ustad di hadapan penyidik,” kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, seperti dilansir bandungsatu.com dari Antara, Senin (23/11/2020).

Upah Rp100 juta tersebut, jelasnya, dijanjikan Jenderal Yusuf per-bulan-nya. Upah itu untuk biaya produksi sabu yang dibuat Ustad di rumahnya.

Kemudian untuk proses pembuatan, Ustad kepada penyidik mengaku tidak memiliki pengalaman. Melainkan Ustad mengaku akan mendapat kursus singkat dari kenalan Jenderal Yusuf yang berada di Malaysia.

“Jadi pembuatan sabu di rumah Ustad ini akan diajarkan oleh rekan kenalan Jenderal Yusuf di Malaysia. Ustad ini diajarkan ‘by video call’,” ujarnya.

Terkait dengan hal itu, penyidik dikatakan masih mendalami keterangan tersebut. Siapa tutor yang dikatakan berasal dari Malaysia itu dan apakah kursus singkat tersebut sudah terlaksana atau belum.

“Begitu juga dengan produksinya. Apakah dengan alat dan bahan baku yang ada, kelompok mereka ini sudah memproduksi? itu masih kita dalami,” kata Helmi.

Keberadaan rumah produksi sabu itu merupakan hasil pengembangan keterangan delapan orang yang lebih dulu ditangkap di sebuah indekos di wilayah Pancor, Kabupaten Lombok Timur, dengan barang bukti belasan gram sabu-sabu.

Delapan orang yang ditangkap pada Sabtu (21/11) siang itu berinisial SR (24), RS (27), HA (24), RP (25), LN (27), RAK (36), HA (37), dan SH (32). Mereka terancam Pasal 112 Ayat 2, Pasal 113 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan pidana paling berat hukuman mati. (RZK)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.