BP Jamsostek Sosialisasikan Mekanisme Program Diskon Iuran 99%

BANDUNGSATU.COM– CIMAHI, Pendemi COVID-19 yang masih belum mereda hingga saat ini, membuat pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan guna memulihkan ekonomi nasional.

Terbaru adalah dengan relakasi iuran jaminan sosial yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama COVID-19.

“Kami menyambut baik dan menyatakan siap untuk melaksanakan amanat pemerintah sebagai upaya untuk menjaga keberlangsungan usaha dan pemulihan ekonomi nasional,” kata Direktur Kepesertaan BP Jamsostek E. Ilyas Lubis pada kegiatan Sosialisasi Relaksasi Iuran Program Jamsostek yang digelar secara daring.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Plt. Dirjen PHI & Jamsos Kemnaker RI Haiyani Rumondang sebagai keynote speaker, Ketua Komite Jaminan Sosial DPN APINDO Soeprayitno, serta Direktur Jaminan Sosial Kemnaker RI Retno Pratiwi, dan Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BP Jamsostek Zainudin sebagai penanggap. Acara tersebut juga diikuti 6.350 peserta dari perwakilan kementerian, perusahaan, asosiasi, dan pemerintah daerah.

Ilyas menjelaskan, terdapat 4 jenis relaksasi yang diberikan selama selama 6 bulan, mulai dari iuran bulan Agustus 2020 hingga Januari 2021. Pertama keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) & Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99%, atau dengan kata lain perusahaan hanya perlu membayar 1% selama masa relaksasi.

Relaksasi kedua adalah penundaan pembayaran iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 99%. Pada kebijakan ini peserta cukup membayar iuran JP sebesar 1% selama periode relaksasi, namun sisanya harus dibayarkan sekaligus atau bertahap dimulai paling lambat tanggal 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat tanggal 15 April 2022.

Kebijakan ketiga adalah relaksasi pengenaan denda keterlambatan pembayaran iuran dari 2% menjadi 0,5%, serta menghapus denda atas penundaan iuran Jaminan Pensiun sampai jangka waktu pembayaran cicilan berakhir pada tanggal 15 April 2022. Terakhir adalah relaksasi perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya. Jika tanggal 30 jatuh pada hari libur maka dibayar pada hari kerja sebelumnya.

“Kami berharap relaksasi iuran juga dapat mendorong peningkatan jumlah kepesertaan serta ketertiban peserta dalam membayar iuran, karena dengan iuran yang menjadi sangat murah dan manfaat yang didapatkan sangat lengkap,” ucapnya.

Kepala BP Jamsostek Cimahi, Aang Supono menambahkan, adanya program relaksasi iuran ini dapat membantu perusahaan dalam membayar iuran di masa pandemi. Meskipun iurannya turun, tidak ada penurunan manfaat yang diterima oleh peserta. “Kami justru mendorong pelaku usaha dan pemberi kerja di Cimahi dan Bandung Barat yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya, untuk memanfaatkan momentum relaksasi ini,” ucapnya. (YTN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.