BPJS Kesehatan Tunggu Perpres Pemutihan Tunggakan Iuran Peserta Mandiri, Program REHAB Jadi Solusi Cicilan

BANDUNG, BANDUNGSATU.COM,- Harapan jutaan peserta mandiri BPJS Kesehatan yang menunggak iuran semakin terbuka. Program pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran bagi peserta mandiri yang kurang mampu kini tinggal menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar pelaksanaannya.

Sembari menunggu regulasi tersebut diterbitkan, BPJS Kesehatan memastikan tetap menghadirkan solusi bagi peserta yang memiliki tunggakan melalui Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap).

Program ini memungkinkan peserta mencicil tunggakan iuran melalui aplikasi Mobile JKN sehingga kepesertaan dapat kembali aktif tanpa harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus.

Deputi Direksi Wilayah V BPJS Kesehatan, Sawal Sani Tarigan mengungkapkan bahwa peserta mandiri menjadi kelompok yang paling banyak menyumbang angka kepesertaan nonaktif.

“Jadi, benar dari 26 persen peserta yang non-aktif itu, hampir hampir 80 persen nya dari peserta mandiri. Ini sifatnya kita sedang nunggu Perpres nya kapan di dikeluarkan. Artinya kita siap, begitu Perpres itu keluar kita siap,” tegasnya dalam Media Gathering Kepwil V di Nara Park, Senin (20/7/2026).

Menurut Sawal, BPJS Kesehatan berharap Perpres tersebut dapat diterbitkan pada tahun ini sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat dan tidak harus menunggu hingga tahun berikutnya.

Ia menjelaskan, banyak peserta kelas 3 yang membutuhkan bantuan karena kondisi ekonomi yang kurang mampu. Namun, mereka tidak masuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 4 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga belum dapat memperoleh bantuan iuran dari pemerintah.

“Ya, nggak masuk, ini yang kita harapkan bisa terbantu dari pemutihan itu. Jadi intinya kita sama-sama nunggu perpresnya. Karena saat ini perpresnya belum tapi dari aspek teknis kita juga berbenah,” tutur Sawal.

BPJS Kesehatan, kata Sawal, telah menyiapkan berbagai kebutuhan teknis apabila Peraturan Presiden (Perpres) terkait kebijakan tersebut diterbitkan dalam waktu dekat. Kesiapan itu mencakup pendataan peserta yang nantinya akan masuk dalam skema yang diatur pemerintah.

“Kalau seandainya keluar di Bulan Agustus, artinya dari sisi BPJS juga sudah siap data siapa-siapa aja yang mau pemutihan itu dibutuhkannya, mungkin bahasa Perpres nya kita belum tahu, apakah pemutihan atau apa,” ujar Sawal.

Ia berharap regulasi tersebut dapat terbit pada tahun ini. Menurutnya, kebijakan itu juga menjadi salah satu upaya untuk mengurangi jumlah peserta BPJS Kesehatan yang saat ini berstatus nonaktif, termasuk dengan mendorong pemerintah segera merealisasikan program pemutihan bagi peserta mandiri.

Selain peserta mandiri, BPJS Kesehatan juga terus menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah terkait peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang statusnya nonaktif.

Menurut Sawal, salah satu skema yang terus didiskusikan adalah kemungkinan pengalihan peserta PBI yang sebelumnya dibiayai APBN menjadi PBI yang dibiayai melalui APBD.

“Apakah itu bisa dialihkan menjadi PBI Pemda? Yang tadinya APBN menjadi APBD dan seterusnya, itu juga kami secara aktif berdiskusi dengan Pemda. Memang kondisinya tahun 2026 ini khususnya tema besarnya kan efisiensi, kita juga paham bagaimana keuangan Pemda dan seterusnya,” tutur Sawal.

Meski masih menunggu regulasi, BPJS Kesehatan menegaskan tidak tinggal diam. Berbagai langkah terus dilakukan untuk membantu peserta yang memiliki tunggakan, salah satunya melalui Program REHAB dan gerakan donasi iuran JKN.

BPJS Kesehatan terus mendorong semangat gotong royong sebagai solusi membantu peserta JKN yang mengalami tunggakan iuran. Salah satu upaya yang dilakukan yakni mengajak rumah sakit, perusahaan, hingga masyarakat umum berpartisipasi melalui fitur donasi yang tersedia di aplikasi Mobile JKN.

Sawal mengatakan pihaknya tidak hanya mengandalkan mekanisme tersebut, tetapi juga terus mengoptimalkan berbagai program, salah satunya program REHAB.

Di saat yang sama, BPJS Kesehatan juga menggencarkan ajakan berdonasi kepada fasilitas kesehatan, perusahaan, maupun masyarakat sebagai bentuk kepedulian terhadap peserta yang membutuhkan.

“Misalnya, punya tetangga ada lima orang, lima keluarga yang kurang mampu dan sebagainya, saya donasikan keuangan saya untuk membayarkan iurannya. Itu minimal 3 bulan saya bayari,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) merupakan fasilitas yang diberikan BPJS Kesehatan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja yang memiliki tunggakan iuran selama 4 hingga 24 bulan.

Melalui program tersebut, peserta dapat memilih skema pembayaran secara harian, mingguan, maupun bulanan dengan tenor cicilan hingga 12 bulan tanpa dikenakan bunga.

Peserta yang dapat mengikuti Program REHAB harus terdaftar sebagai peserta PBPU atau Bukan Pekerja serta memiliki tunggakan iuran antara 4 sampai 24 bulan.

Setelah pengajuan cicilan disetujui, status kepesertaan akan kembali aktif dan kartu JKN dapat digunakan setelah seluruh kewajiban pembayaran dalam Program REHAB beserta iuran bulan berjalan telah dilunasi sepenuhnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *