Baznas KBB Telah Bentuk 151 Zmart, Upaya Pemberdayaan Ekonomi Mustahik

Baznas KBB terus melakukan pemberdayaan ekonomi mustahik salah satunya melalui program Zmart yang sudah terbentuk sebanyak 151 yang tersebar di 12 kecamatan. Foto/Dok.Baznas

BANDUNGSATU.COM – Program Zmart terua dikembangkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bandung Barat (KBB), sebagai pemberdayaan ekonomi mustahik. Hal tersebut sebagai upaya mewujudkan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan melalui program produktif.

“Ini jadi solusi pemberdayaan ekonomi mustahik, untuk di KBB hingga sekarang sudah ada sebanyak 151 Zmart yang tersebar di 12 kecamatan,” kata Wakil 2 Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaanz Baznas KBB, Saiful Rachman, Jumat (7/10/2022).

Menurutnya, program Zmart diinisiasi oleh Baznas pusat dan pada 10 Desember 2020 di KBB baru terbentuk sebanyak 61 Zmart. Kemudian dilanjutkan programnya oleh Baznas KBB sebanyak 90 Zmart sehingga kini total telah mencapai 151 Zmart dam masih akan terus bertambah lagi.

Pada Rabu (5/10/2022) kemarin, lanjut dia, ada penambahan 10 Zmart di Kecamatan Cikalongwetan dan 10 di Kecamatan Cipeundeuy. Kepada mereka langsung diberikan kegiatan latihan dasar kelompok (LDK) oleh Baznas KBB, pendamping dari Desa Rende dan Ketua UPZ Kecamatan Cikalongwetan.

“Kami berupaya terus dalam pemberdayaan ekonomi mustahik melalui kolaborasi program sesuai dengan regulasi yang ada di Baznas selaku lembaga pengelola zakat,” sebutnya.

Disinggung soal kriteria berdirinya Zmart, Saiful menyebutkan ada beberapa tahapan yang harus ditempuh. Di antaranya survei dan assessment, latihan dasar kelompok (LDK), branding warung (pengecetan, pasang plang, pemberian rak), bantuan bahan baku, serta pendampingan program selama 1-2 tahun.

Melalui program ini kedepannya diharapkan ada kesadaran dari mereka menyisihkan keuntungan untuk berinfak, termasuk berzakat. Sebab zakat sangat berperan sebagai sumber dana yang potensial dan dapat menjadi instrumen pengentasan kemiskinan seperti tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2011.

“Sesuai dengan Pasal 3B dalam UU 23 Tahun 2011 dinyatakan bahwa pengelolaan zakat ditujukan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan,” pungkasnya. (*)

Editor : Rizki Nurhakim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.