Apdesi KBB Tuntut Pemerintahan Akur Realisasikan Janji Bantuan Rp100 Juta ke RW

Pemda KBB dibawah pemerintahan Aa Umbara-Hengky Kurniawan (Akur) diminta merealisasikan janji bantuan ke RW total Rp100 Juta/RW yang sampai sekarang belum juga diwujudkan yang membuat pihak Apdesi geram. Foto/Istimewa

BANDUNGSATU.COM – Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) KBB, Ahmad Soleh menuntut Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) dibawah kepemimpinan Aa Umbara-Hengky Kurniawan (Akur) merealisasikan janji memberikan bantuan Rp100 juta ke RW.

Janji tersebut sebelumnya selalu digembar-gemborkan dan bahkan telah dimasukan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018-2023.

“Pemda KBB dibawah kepemimpinan Aa Umbara-Hengky Kurniawan (Akur) menjanjikan bantuan ke RW selama lima tahun. Rencana awal di tahun ini baru akan diberikan sebesar Rp30 juta/RW, makanya kami tagih janji itu,” tegasnya, Jumat (3/9/2021).

Ahmad Soleh menyebutkan, awalnya bantuan Rp30 juta/RW, lalu diubah jadi Rp15 juta/RW, tapi sekarang lagi-lagi diubah bantuan Rp15 juta itu hanya untuk satu RW di satu desa. Mengacu kepada hal itu, jajaran pengurus Apdesi KBB telah menggelar rapat dan semua sepakat menolak program  pemulihan ekonomi tersebut.

“Jika yang mendapatkan programnya hanya satu RW untuk satu desa kami tolak. Sebab hal tersebut bisa menimbulkan kecemburuan dari RW yang tidak menerima bantuan,” kata dia.

Atas hal ini, pihaknya menilai Pemda KBB telah ingkar janji kepada pengurus desa, RW, dan masyarakat. Walau begitu pihaknya tetap akan mengupayakan menuntut ke pihak pemda untuk merealisasikan janji memberi bantuan Rp15 juta/RW di tahun ini.

“Dalam waktu dekat kami akan buat surat yang ditujukan kepada Plt Bupati Bandung untuk menagih janji itu,” ujarnya.

Munculnya penolakan Apdesi ini dipicu munculnya informasi tentang program prioritas berupa Bantuan Keuangan Desa (Pembangunan Desa berbasis RW) dan dalam rangka penyusunan dokumen perubahan RKPD KBB tahun anggaran 2021

Pemerintah Desa diminta  menginputkan usulan perubahan bantuan keuangan RW tahun Anggaran 2021 ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dengan alamat bandungbaratkab.sipd.kemendagri.go.id.

Ketentuannya, antara lain proposal pengajuan atas nama masing-masing desa dengan nilai nominal Rp15 juta/desa, dengan CPCL salah satu RW yang ditunjuk dan dibuktikan dengan Perdes. Itu menegaskan jika bantuan dana tersebut hanya diberikan ke satu RW disetiap desa. (*)

Editor : Rizki Nurhakim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.