19 Pejabat Dilantik Bupati Hengki, dikembalikan Menduduki Jabatan Semula oleh BKN adalah Korban Kebijakan TPK yang Tidak Profesional

Kantor Bupati Bandung Barat, yang berada Jalan Raya Padalarang - Cisarua KM 2,5 Mekarsari, Kecamatan Ngamprah. Foto/Istimewa

BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – Sebanyak 19 pejabat Pemda Bandung Barat yang dilantik Bupati Hengki Kurniawan 26 Agustus lalu direkomendasikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menduduki jabatan semula. Pengembalian ke posisi jabatan semula tersebut akan efektif berlaku mulai 19 Oktober mendatang.

Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bandung Barat, Lili Supriatna, merasa prihatin akan hal tersebut.

Ia mengatakan ke 19 pejabat tersebut adalah korban kebijakan yang tidak professional dari Pemda Bandung Barat.

“Kejadian ini menunjukkan Pemkab Bandung Barat belum profesional dalam tata kelola sumber daya manusia. Mereka hanya menerima jabatan saja dari pimpinannya. Tapi ini menjadi harga diri baik untuk dirinya maupun keluarga. Ya semestinya dipertimbangkan secara kemanusian,” kata Lili, Senin (16/10).

Lili juga menjelaskan atas peristiwa ini TPK harus pula diperiksa, karena pelantikan pada 19 pejabat tersebut tentu SK (SuratKeputusa)-nya ditanda tangani oleh TPK (Tim Penilai Kinerja).

“Pasti ini akan buka-bukaan. Karena kalau terbukti TPK ikut bermain, bisa langsung nonjob. Terdiri Pak Sekda, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Asisten dan Inspektur nonjob mending dibuka proses rapatnya jika TPK yang diketuai sekda main-main dalam rotasi mutasi ini. Ini terjadi disharmonisasi antara TPK dan Bupati Hengki Kurniawan,” ungkap Lili.

Rekomendasi pengembalian jabatan semula pada 19 pejabat tersebut tertuang dalam, Surat Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor: 9361/ B-AK. 02.02./SD/F/2023, Perihal Pengawasan dan Pengendalian Implementasi Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) Management ASN di lingkungan Pemkab Bandung Barat per tanggal 10 Oktober 2023.

Dalam surat tersebut, disebut bahwa, Pemkab Bandung Barat diberi waktu paling lambat 10 November 2023 untuk mengembalikan posisi 19 pejabat tersebut

Dalam surat itu disebutkan pula apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan, rekomendasi tidak dilaksanakan, maka BKN akan melakukan Penangguhan Sementara Layanan Administrasi Kepegawaian (Blolar) di lingkungan Pemkab Bandung Barat.

Selanjutnya, penangguhan sementara layanan administrasi kepegawaian dimaksud sebagai bentuk konsekuensi dari pelaksanaan rotasi /mutasi /promosi Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemkab Bandung Barat pada Tahun 2023 yang tidak sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN.

Sekda KBB Ade Zakir membenarkan turunnya surat rekomendasi dari BKN tersebut. Surat dari BKN tersebut ditujukan kepada Penjabat Bupati Bandung Barat tertanggal 10 Oktober 2023.

“Inti dari surat tersebut menyampaikan hasil pengawasan dan pengendalian yang sudah dilaksanakan BKN. Isi surat itu mengevaluasi yang terhadap pengisian jabatan tinggi pratama juga rotasi mutasi di lingkungan Pemkab Bandung Barat. Memang ada 19 orang yang dikembalikan ke jabatan semula. Hanya memang akan berefek domino pada pejabat lain yang dilantik,” kata Ade Zakir.

Terkait pelantikan 19 pejabat tersebut, Panitia khusus (Pansus) II DPRD KBB juga sudah dibentuk. Pansus itu mengungkapkan bahwa 80 persen dari 97 pejabat yang dilantik Bupati Hengki Kurniawan pada 26 Agustus 2023 lalu tak sesuai dengan rekomendasi Tim Penilai Kinerja (TPK) yang diketuai Sekda Ade Zakir. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.