Uang Kadeudeuh yang Dipermasalahkan Oleh Para Pesiunan, Produk Pengurus KORPRI Periode 2018-2021

Plt. Ketua KORPRI KBB mengeluarkan surat edaran menyebutkan tidak ada uang kadeudeuh sudah informasikan melalui surat edaran bulan JUni 2023. Foto/Istimewa

BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – KORPRI Bandung Barat akhirnya buka suara soal ramainya isu uang kadeudeuh yang dinanti-nanti para pensiunan ASN, karena belum dibayarkan semenjak mereka masuki masa purna Tugas.

Plt Ketua KORPRI Kabupaten Bandung Barat Yadi Azhar, Minggu (29/10) mengatakan bahwa kebijakan pemberian kadeudeuh pada para ASN yang purna tugas itu diambil pada masa kepengurusan periode 2018-2021.

Pada masa kepengurusan saat ini, menurut Yadi sudah disampaikan pada para anggota soal tidak adanya uang kadeudeuh, setidaknya sampai diadakannya Musyawarah KORPRI Kabupaten Bandung Barat.

Yadi bahkan menunjukan sebuah surat resmi yang berisi informasi soal tidak adanya uang kadedeuh itu. Melalui Surat Edaran Nomor 800/298/VI/KORPRI/2023 disebut dengan jelas pada poin ke 4 soal isu yang membuat riuh tersebut.

“Tidak ada pembagian Uang Kadeudeuh KORPRI (Purna Tugas, Rawat Inap, dan Uang Duka) sampai dengan dilaksanakan Musyawarah KORPRI Kabupaten Bandung Barat 2023,” demikian sebut isu surat edaran yang diterbitkan 6 Juni 2023 lalu.

Alokasi iuran sendiri pada surat tersebut disebut bahwa alokasinya bersandar pada surat edaran 800/395/VIII/SET.KORPRI/2016 yang diterbitkan pada 30 Agustus 2016.

Disebutkan bahwa 30% uang iuran dialokasikan untuk KORPRI Unit Perangkat Daerah/Kecamatan dan 70% untuk Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Bandung Barat.
Sebelumnya, Ketua KORPRI KBB Periode 2021-2023, Asep Ilyas memberi tanggapan soal ramainya pemberitaan terkait kadeudeuh tersebut.

Ia mengatakan bahwa setiap kepengurusan KORPRI memiliki program masing-masing termasuk soal uang kadeudeuh yang diberikan pada akhir masa bakti atau memasuki masa pensiun.

“Program pemberian uang kadeudeuh untuk anggota KORPRI yang memasuki batas usia pensiun adalah merupakan program kerja Pengurus KORPRI masa bhakti 2018 sampai dengan 2021 hasil dari musyawarah KORPRI tingkat Kabupaten. Pada saat itu Organisasi KORPRI KBB masuk pada jajaran jabatan struktural yaitu Bagian KORPRI yang dikepalai oleh seorang Kepala Bagian setingkat eselon 3A. KORPRI sekarang dikembalikan lagi menjadi organisasi rofesi para aparatur Korp Pegawai RI,’’ kata Asep saat dihubungi Sabtu (28/10), seraya menambahkan bahwa KORPI KBB periode 2018-2021 diketuai oleh Aseng Junaedi dengan bendahara almarhum Dayat.

Asep juga mengakui bahwa pada periode tersebut ada pemotongan iuran. Iuran tersebut menjadi salah satu komponen yang dikembalikan lagi dalam bentuk kadeudeuh.

‘’Pemotongan iuran KORPI KBB dilakukan pada kepengurusan 2018-2021. Para ASN di lingkungan Pemda KBB, tiap bulannya dipotong 40 ribu sebagai iuran KORPRI, ketika masih ada jabatan struktural organisasi KORPRI,” imbuh Asep. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.