Terseret Kasus RTH, Dua Mantan Anggota DPRD Kota Bandung Divonis 5 dan 6 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidang putusan perkara korupsi RTH. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

BANDUNGSATU.COM – Dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Keduanya masing-masing dihukum enam tahun dan lima tahun penjara karena kasus korupsi ruang terbuka hijau.

Keduanya merupakan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 itu dinyatakan bersalah atas korupsi anggaran pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) 2012.

“Majelis hakim berkesimpulan Tomtom dan Kadar secara sah dan meyakinkan bersalah. Dengan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain,” kata ketua Majelis Hakim, T Benny Eko Supriyadi di PN Bandung, Jalan L.L.R.E. Martadinata, Kota Bandung, Senin (26/10/2020).

Kepada Tomtom, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana hukuman enam tahun penjara dengan denda sebesar Rp 400 juta, subsider enam bulan kurungan.

Sedangkan Kadar divonis pidana lima tahun penjara dengan denda yang sama dengan Tomtom, sebesar Rp 400 juta, subsider enam bulan kurungan.

Selain itu mereka pun dihukum harus membayar uang pengganti atas tindak pidana korupsi itu. Apabila tidak, maka jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyita harta benda dan melelang hingga senilai uang pengganti tersebut.

Membayar uang pengganti

Tomtom, diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,1 miliar, sedangkan Kadar diharuskan membayar Rp 9 miliar. Namun jika tidak membayar dan harta harta benda tidak memenuhi nilai tersebut, maka Tomtom bakal ditambah hukumannya selama dua tahun, sedangkan Kadar ditambah satu tahun.

Seperti dilansir dari Antara, putusan hakim itu, diberikan sesuai dakwaan alternatif Pasal 3 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Jo. Pasal 64 KUHPidana. Hukuman yang diberikan kepada dua eks legislator itu hampir sama dengan tuntutan jaksa KPK.

Pada sidang pembacaan tuntutan, Tomtom dituntut hukuman penjara enam tahun. Namun hukuman untuk Kadar lebih berat dari tuntutannya yakni dari empat tahun, divonis menjadi lima tahun.

Hakim menyebut, pertimbangan hukuman mereka itu diperberat karena keduanya merupakan aparatur negara serta menggunakan uang hasil korupsinya.

Adapun perkara yang menjerat mereka itu bermula dari Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Auditorat Utama Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 47/LHP/XXI/10/2019 Tanggal 14 Oktober 2019.

Tomtom dan Kadar, beserta mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung, Herry Nurhayat, didakwa telah merugikan anggaran negara sebesar Rp 69.631.803.934,71.

Ketiganya, didakwa oleh Jaksa KPK telah melakukan penggelembungan anggaran untuk pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Kecamatan Mandalajati dan Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.

Tomtom dan Kadar, diketahui merupakan bagian dari Badan Anggaran (Banggar) di DPRD Kota Bandung yang didakwa bekerjasama dengan Herry untuk melakukan penggelembungan anggaran tersebut.(RZK)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.