Puskapolekbang: Hasil Putusan Sidang Pergeseran Suara Caleg Dapil Jabar 2, Bisa Diteruskan Bawaslu ke Gakkumdu

Pemeriksaan pergeseran berkas suara yang dilakukan oleh caleg Dapil Jabar 2 Partai Nasdem ketika dilaksanakan sidang di Sekretariat Bawaslu KBB, Selasa (05/03). Foto/Dok. BANDUNGSATU.COM
Pemeriksaan pergeseran berkas suara yang dilakukan oleh caleg Dapil Jabar 2 Partai Nasdem ketika dilaksanakan sidang di Sekretariat Bawaslu KBB, Selasa (05/03). Foto/Dok. BANDUNGSATU.COM

BANDUNG, BANDUNGSATU.COM – Sidang pergeseran berkas suara Caleg DPR RI di Dapil Jabar 2 Partai Nasdem yang digelar pada Rabu (06/03) kemarin, di Sekretariat Bawaslu KBB Permata Cimahi, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah selesai digelar dah sudah menghasilkan keputusan yang dituangkan dalam surat resmi putusan bertajuk Putusan Sidang Pelanggaran, Putusan Sidang Administrasi Cepat Nomor: 002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/13.11/III/2024.

Dalam putusan sidang tersebut disebut bahwa, terlapor terbukti secara syah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran administrative Pemilu dikarenakan tidak melakukan pemeriksaan dan pencermatan kembali terhadap rekapitulasi fomulir model D hasil Kecamatan DPR.

Disebut pula bahwa putusan sidang memerintahkan KPU Kabupaten Bandung Barat untuk melakukan perbaikan data melalui pengecekan dan/atau penghitungan ulang data yang termuat dalam sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara untuk pemilihan calon anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat 2, Kecamatan Cikalongwetan, Kecamatan Cisarua, Kecamatan Padalarang, Kecamatan Ngamprah dan Kecamatan Cipeundeuy, di Partai Nasional Demokrat (Nasdem) untuk PPK Kecamatan Ckalongwetan, Kecamatan Cisarua, Kecamatan Padalarang, Kecamatan Ngamprah dan Kecamatan Cipeundeuy sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Kemudian hasil sidang memerintahan kepada KPU KBB untuk menindaklanjuti putusan tersebut paling lambat dua hari setelah putusan tersebut dibacakan.

Menurut Pemerhati dari Pusat Kajian Politik Ekonomi Pembangunan Jawab Barat, (Puskapolekbang) Holid Nurjamil, Bawaslu sebagai badan pengawas harus melaporkan adanya kecurangan ke Gakkumdu. Gakkumdu sendiri adalah Gabungan Hukum Terpadu yang terdiri dari Bawaslu , kepolisian dan Kejaksaan.
“Yang punya kewenangan untuk mendorong ke Gakkumdu kan Bawaslu. Hasil dari Gakkumdu akan ditindak lanjuti apakah ada unsur pidana. Jika ada, jelas harus mengeluarkan SPDP, pendalaman untuk dugaan money politiknya,” kata Holid etika ditemui di Hotel Paviliun Jl. Riau Kota Bandung.

Holid mengatakan pelaporan tersebut bisa dilakukan jika dalam dua hari setelah putusan dikeluarkan KPU tidak melaksanakannya.

“Kalau dua hari KPU tidak laksanakan putusan, baru Bawaslu bisa didorong lakukan pelaporan ke Gakkumdu. Artinya KPU mentaati atau tidak keputusan Bawaslu. Nah PPK bisa dilaporkan, karena mereka sebagai Pelaksana yang tahu,” tukas Holid.

Holid juga menegaskan saat ini yang harus dilakukan Bawaslu adalah memantau bagaimana KPU melaksanakan putusan sidang atau tidak.

“Ya sejauh ini Bawaslu harus terus memantau apakah KPU melaksanakan amar putusan. Kalau seandainya tidak ya, patut direkomendasi,” pungkas Holid. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.