Pemkot Tasikmalaya Berlakukan Larangan Salat Ied di Masjid Agung

Ilustrasi Salat Idulfitri (ANTARA)

BANDUNGSATU.COM – Pemerintah Kota Tasikmalaya  memberlakukan larangan Salat Ied di Masjid Agung Tasikmalaya saat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Kebijakan itu untuk mencegah kerumunan dan interaksi orang yang dikhawatirkan terjadi penularan COVID-19.

“Masjid Agung tidak diperbolehkan melaksanakan kegiatan Shalat Ied, kalau sebagian ada yang maksa tolong diimbau mereka, kalau ke masjid sekitar diperbolehkan,” kata Plt Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf di Tasikmalaya dilansir dari ANTARA, Senin (10/5/2021).

Ia menuturkan sesuai instruksi Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk daerah zona merah penyebaran wabah COVID-19 agar tidak melaksanakan Shalat Id di masjid besar di daerahnya.

Alasan Masjid Agung tidak dibuka untuk kegiatan Shalat Ied, kata dia, karena khawatir akan banyak orang berdatangan dari berbagai daerah kemudian tidak bisa dicegah kerumunan orang, dan juga sulit mendisiplinkan protokol kesehatan.

“Ketika masjid penuh, meski sudah menerapkan protokol kesehatan mereka tetap akan berdesakan,” katanya.

Ia mengimbau jamaah agar melaksanakan Salat Id di masjid maupun di lapangan terbuka di lingkungan rumahnya masing-masing agar tidak terlalu banyak kerumunan orangnya.

“Silakan Salat Ied di masjid sekitar atau di lapang sekitar,” katanya.

Ia menambahkan selain larangan Salat Ied di Masjid Agung, Pemkot Tasikmalaya juga menerapkan aturan tidak boleh melakukan takbir keliling saat malam Idulfitri.

Ia berharap semua elemen masyarakat dapat bekerja sama menerapkan protokol kesehatan di momentum Hari Raya Idulfitri agar tidak terjadi peningkatan kasus penularan COVID-19 di Kota Tasikmalaya.

“Saya minta semua jaga protokol kesehatan dengan ketat, kelemahan kita itu kan orang tidak tertib dan tidak disiplin,” kata Yusuf.(*)

Editor : Rizki Nurhakim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.