Pemda KBB Raih Penghargaan dari Komisi Aparatur Sipil Negara dalam Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi

Foto/Istimewa
Foto/Istimewa

BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – Penerapan Sistem Merit dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mendapat penghargaan dengan kualitas baik.

Penghargaan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tersebut diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Jumat pagi, (16/02).

Pada kesempatan tersebut KASN memberikan penghargaan kepada 23 instansi pemerintahan yang ada di bawah Pokja Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah II. Selain Pemerintah Provinsi Jawa Barat sendiri, ada Kabupaten Bandung Barat dan 5 Kabupaten/Kota lainnya di Jabar yang menerima penghargaan tersebut.

Ade Zakir mengatakan, penghargaan tersebut merupakan cerminan kualitas Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dalam mengelola kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dengan penerapan Sistem Merit.

“Alhamdulillah, hari ini Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menerima penghargaan dari KASN atas keberhasilan menerapkan Sistem Merit dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023 dengan kualitas BAIK. Ini merupakan jawaban yang kami berikan dalam manajemen ASN pada tahun 2023 khususnya untuk pelaksanaan Seleksi Terbuka (Open Bidding),” kata Ade.

Ade mengatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, apabila indeks merit KBB sudah meraih predikat sangat baik (di atas skor 325 yang saat ini baru mencapai 301 dengan katagori baik), dapat dipastikan tidak perlu lagi melaksanakan seleksi terbuka untuk pengisian JPT.

“Saat ini Pemkab Bandung Barat sedang melakukan akselerasi untuk penerapan manajemen talenta (talent pool) segera diberlakukan, sehingga dalam mengangkat pejabat dalam Jabatan administrator dan pengawas akan dilakukan sesuai dengan rencana suksesi box talent,” ungkap Ade.

Ia pun mengatakan optimalisasi Penerapan Managemen Talenta, harus didukung oleh semua perangkat daerah terutama dalam pemutahiran data pegawai ASN.

“Jadi, bila nilai indeks meritnya sangat baik maka kedepannya pengisian jpt tidak ada lagi Open Bidding, karena semuanya akan ditentukan melalui Management Talenta, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN,” tegasnya.

Jika hal tersebut sudah dilaksanakan dengan baik, imbuh Ade, tidak akan ada lagi istilah suka atau tidak suka dalam mengisi Jabatan tersebut.

“Tetapi dengan menerapkan manajemen SDM yang berkualitas melalui Management Talenta pengembangan karir ASN akan lebih kompetitif dari segi kompetensi dan kinerja serta penilaian kinerja akan lebih terukur dan objektif,” pungkasnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.