Marak Terjadi di Dunia Kerja, KemenPPPA Terus Sosialisasikan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Maraknya kejadian di dunia kerja, KemenPPPA terus sosialisasikan undang -undang tindak pidana kekerasan seksual. Foto/Istimewa

JAKARTA, BANDUNGSATU.COM – Perempuan tidak hanya menghadapi ancaman kekerasan seksual di ranah domestik tetapi juga di ruang publik sehari-hari, seperti di lingkungan tempat kerja. Tempat kerja, baik formal maupun informal yang seharusnya jadi tempat aman bagi perempuan untuk mengaktulisasikan diri, berkarya, serta mencari penghasilan justru menjadi tempat yang rentan terhadap kekerasan seksual.

Survei International Labour Office (ILO) pada September 2022 mengungkapkan 70,93 persen pekerja Indonesia pernah mengalami kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.

Hal itu disampaikan Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Eni Widiyanti, dalam Talkshow “Sinergi dalam Implementasi UU TPKS Menciptakan Tempat Kerja Bebas Kekerasan Seksual,”Kamis (7/12).

Eni menyebut bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) merupakan bentuk hadirnya negara dalam melindungi korban kekerasan seksual, termasuk mencegah kekerasan terhadap perempuan di lingkungan kerja.

“UU TPKS mendorong pencegahan di lingkungan dunia kerja. Keistimewaannya, UU TPKS tidak hanya menyasar pelaku kekerasan seksual yang sifatnya individu, bahkan juga korporasi. Ketika di dunia kerja terjadi kekerasan seksual dan dari korporasinya tidak menyediakan dan melindungi korbannya, bahkan ada pembiaran dan tidak memberikan sarana prasarana untuk pekerja merasa aman dari KS, ini bisa mendapatkan ancaman hukuman. Dari denda 5 milyar hingga 15 milyar, denda membayar restitusi, hingga pencabutan izin usaha bahkan berhenti atau tidak bisa beroperasi,” tutur Eni.

Sementera itu Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Ditjen Binwasnaker Kementerian Ketenagakerjaan RI, Yuli Adiratna menyebut upaya penanggulangan dan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja semakin mendapatkan perhatian serius dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 88 tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja pada 29 Mei 2023.

Kepmen tersebut menjelaskan cakupan TPKS, konsekuensi korporasi pelaku TPKS, hingga amanat kepada perusahaan untuk membentuk Satuan Tugas Pencegahan Penanganan Kekerasan Seksual di tempat kerja.

“Kami melakukan sosialisasi terus menerus kepada seluruh pemangku kepentingan khususnya di perusahaan terkait Kepmen Nomor 88 tahun 2023. Kami juga sudah membangun adanya layanan pengaduan secara online, melalui website Kemenaker.go.id, ada perlindungan pekerja perempuan. Sampai saat ini sudah ada beberapa aduan yang masuk melalui kanal tersebut. Kemenaker juga memastikan bahwa setiap perusahaan tersebut bisa membentuk Satgas Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di tempat kerja,” jelas Yuli. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.