Lahan Masih Bersengketa, PAD Rp6 Miliar dari Pasar Panorama ke Pemda KBB Disinyalir Cacat Hukum

Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan. Foto/Dok.Humas

BANDUNGSATU.COM – Status lahan Pasar Panorama Lembang di Kabupaten Bandung Barat (KBB) hingga kini masih berpolemik. Lahan seluas 23.370 meter persegi tersebut yang awalnya diyakini oleh Pemda KBB sebagai aset daerah, namun belakangan dinyatakan merupakan milik ahli waris dari Adiwarta.

Hal tersebut dikuatkan dengan keputusan dari Mahkamah Agung Nomor 871 PK/pdt/2021 yang menolak pengajuan kembali (PK) oleh Bupati Bandung Barat. Alhasil lahan tersebut dinyatakan milik ahli waris Adiwarta dan Pemda KBB diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp116.185.000.000.

“Berdasarkan keputusan Nomor 871 PK/pdt/2021 Mahkamah Agung, Pemda KBB wajib membayar ganti rugi kepada pemilik lahan Pasar Panorama Lembang atau ahli waris sebesar Rp116.185.000.000,” sebut Ketua MPI DPD KNPI KBB, Lili Supriatna, Senin (26/12/2022).

Terus berpolemiknya kepemilikan lahan Pasar Panorama Lembang ini menjadi lebih rumit lagi karena pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat sengketa lahan ini ramai-ramai menggugat Bupati Bandung Barat. Mereka adalah PT Bangunbina Persada melalui putusan Nomor 19/Pdt.Plw/2021/PN Blb, dan dari Paguyuban Pedagang Pasar Panorama Lembang (P4L) di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas I A, Nomor 23/Pdt.Plw/2021/PN Blb.

Lili menilai wajar jika pihak ketiga mengajukan gugatan ke Bupati Bandung Barat karena telah menandatangai perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pemda KBB selama 15 tahun dan telah menanamkan investasi dengan membangun Pasar Panorama Lembang.

Begitupun dengan gugatan dari Paguyuban Pedagang Pasar Panorama Lembang (P4L). Mereka khawatir kehilangan hak aset atas kepemilikan kios, mengingat pedagang memiliki surat izin pemakaian lapangan (IPL) dan surat izin pemakaian kios (IPK).

Dirinya mendorong agar Pemda KBB meninjau kembali PKS dengan PT Bangunbina Persada. Pada PKS itu, pembangunan, pengelolaan, dan penyerahan Pasar Panorama Lembang dikerjasamakan antara Pemda KBB dengan perusahaan tersebut selaku pengelola Pasar Panorama Lembang.

Berdasarkan PKS Nomor 3 tanggal 13 Juni tahun 2016 di notaris Tati Muktiati, di situ jelas hubungan antara PT Bangunbina Persada bersama Pemda KBB, dalam pengelolaan pasar selama 15 tahun dari tahun 2016 sampai tahun 2031. Namun sebagai mitra, perusahaan itu justru kini menggugat Bupati Bandung Barat, karena dianggap memakai lahan orang lain dan dikerjasamakan dengan mereka.

Dirinya mengkhawatirkan jika perlawanan hukum terus berjalan tapi Pemda KBB masih menerima persentase retribusi dari pasar sejak 2016 sampai dengan 2022, menjadi pendapatan asli daerah (PAD) yang tidak sah (pungli) dan cacat hukum. Sudah berapa miliar dari PT Bangun Persada masuk ke rekening Pemda KBB padahal persoalan hukumnya belum selesai.

“Solusi yang bisa diambil Bupati KBB agar persoalan ini clear adalah bagaimana untuk melakukan pembayaran ganti rugi kepada ahli waris pemilik lahan, supaya lahan itu jadi aset Pemda KBB. Mereka (Pemda) tidak akan dirugikan membayar Rp116 miliar karena nantinya lahan itu mutlak jadi aset pemda dan bisa disertifikatkan,” tegasnya.

Persoalan lahan Pasar Panorama Lembang yang bukan milik Pemda KBB berimbas kepada retribusi yang selama ini ditarik dan disetorkan ke kas Pemda KBB sebagai PAD. Sebab pungutan tersebut cacat hukum atau masuk kriteria pungutan liar (pungli) mengingat dasar hukum aturannya tidak ada.

Berdasarkan catatan, sejak tahun 2016 sampai 2022 Pemda KBB telah menerima presentase pengelolaan dan retribusi Pasar Panorama Lembang dari pihak PT Bangunbina Persada total senilai Rp6.714.120.960, yang ditransfer ke rekening kas umum daerah Pemda KBB di Bank Jabar Banten Cabang Padalarang.

Yakni rinciannya di tahun 2016 senilai Rp296.460.000, tahun 2017 senilai Rp711.504.000, tahun 2018 senilai Rp1.036.407.600. Kemudian di tahun 2019 senilai Rp1.080.131.760, tahun 2020 senilai Rp1.143.162.000, tahun 2021 senilai Rp1.196.539.200, dan tahun 2022 senilai Rp1.249.916.400.

Kabag Hukum Setda KBB, Asep Sudiro mengatakan, saat ini persoalan hukum aset Pasar Panorama Lembang masih menunggu keputusan pengadilan. Sehingga tidak serta merta pihak penggugat dapat melakukan eksekusi.

“Betul, pihak ahli waris memenangkan PK (peninjauan kembali) tapi pihak pengembang Pasar Panorama Lembang, PT Bangunbina Persada melakukan perlawanan eksekusi,” ucapnya. (*)

Editor : Rizki Nurhakim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.