Komisi DPRD Kabupaten Bandung Barat Kawal Penertiban Reklame Tidak Berizin dan Bapenda Harus Transparan

Rombongan Komisi 1 DPRD Kabupaten Bandung Barat mengawal penertiban reklame tak berijin dikawasan Padalarang, Selasa (20/10). Foto/Istimewa

BANDUNGSATU.COM – Komisi I  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat menegaskan dukungannya terhadap penertiban reklame yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Bandung Barat untuk memastikan peraturan daerah dijalankan secara konsisten, adil, dan memberi manfaat bagi masyarakat karena pajak reklame tersebut sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebagian reklame yang di pasang ditempat strategis diruas jalan tersebut, seperti ada pembiaran tidak bayar pajak reklame dari pihak Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung Barat.

Ketua Komisi I DPRD KBB, Sandi Supyandi, menyampaikan bahwa penertiban reklame bukan semata soal menurunkan papan iklan yang melanggar. Lebih dari itu, penertiban ini bertujuan menjaga ketertiban dan keindahan ruang kota, menjamin keselamatan pengguna jalan, serta memastikan setiap reklame yang terpasang memiliki izin dan memenuhi kewajiban pajaknya.

“Kami di Komisi I akan terus mengawal agar penertiban berjalan tegas namun tetap humanis. Aturannya jelas, dan berlaku sama bagi semua pihak,” ujar Sandi.

Sandi juga mengajak para pelaku usaha dan pemasang iklan untuk terus berkoordinasi dengan baik bersama perangkat daerah terkait. Ia menekankan pentingnya sikap jujur dan terbuka dalam melaporkan setiap reklame yang dipasang, baik dari sisi lokasi, ukuran, maupun masa tayang, sesuai ketentuan Peraturan Daerah tentang (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah / Penyelenggaraan Reklame).

“Kami menghargai para pengusaha yang sudah tertib. Memasang iklan dan promosi sesuai aturan serta membayar pajak reklame dengan benar adalah bentuk nyata kontribusi dunia usaha bagi pembangunan Bandung Barat,” tambahnya.

Menurutnya, pendapatan dari pajak reklame akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program prioritas daerah lainnya. Karena itu, kepatuhan pelaku usaha menjadi bagian penting dari upaya bersama meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara sehat dan berkeadilan.

Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat juga meminta perangkat daerah terkait untuk terus memperbaiki layanan perizinan agar lebih mudah, cepat, dan transparan, sehingga tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk memasang reklame tanpa izin. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *