Ketua DPD KNPI KBB Gerah dengan Satetmen Pj Bupati yang Kontroversial

Ketua DPD KNPI KBB, IIp Saripudin berfoto dengan mantan Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan. Foto/Istimewa

BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – Pernyataan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif soal ‘penumpang gelap’ sesaat selepas menghadiri Musrembang di Kecamatan Cililin, menjadi kontroversi yang menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat.

Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) KBB Iip Saripudin, yang pada awalnya menyimpan harapan besar terhadap hadirnya Arsan latif, karena memiliki keahlian dalam pengelolaan keuangan, menjadi gerah dengan statemen tersebut.

“Ketika Ia ditugaskan oleh Presiden melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentu banyak harapan yang terselip akan kemajuan Bandung Barat karena akan dijabat oleh utusan dari pusat. Namun harapan besar itu nampaknya menimbulkan tanda tanya besar terkait dengan 2 pernyataannya di minggu-minggu terakhir saat ini,” kata Iip, Rabu (24/01)

Iip mempertanyakan istilah ‘penumpang gelap’ tersebut sebenarnya ditujukan untuk siapa, karena ia tahu bahwa Musrembang diselenggarakan dengan diatur oleh Undang-Undang.

“Sampai di sini saya merenung, siapa sesungguhnya penumpang gelap itu? Bukankah Musrenbang merupakan sarana sakral yang diatur Undang-Undang dan peraturan Pemerintah untuk merencanakan pembangunan daerah?” tanya Iip.

Ia menjelaskan, sejauh ini ada beberapa kerangka hukum Musrenbang yang bisa menjadi pedoman pelaksanaannya, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

“Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah menyebutkan juga tentang hal itu,” jelas Iip.

Ia bahkan menjelaskan bahwa Musrenbang di tingkat desa sekali pun, secara gamblang telah diatur melalui Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 tahun 2020 dan Permendagri Nomor 114 tahun 2014.

“Lantas siapa yang dimaksud oleh Penjabat Bupati dengan istilah penumpang gelap? Sejatinya Bupati sebagai orang nomor 1 di KBB wajib membuka secara gamblang apa maksud pernyataannya tersebut? Jika tidak, maka ini akan menjadi preseden buruk atas kinerjanya yang dianggap melempar informasi yang tidak benar. Jika ada penumpang gelap maka kita perlu khawatir adanya ‘sopir tembak’ di Pemda Bandung Barat,” ungkap Iip.

Iip pun mengomentari soal gagal bayar Pemda KBB KBB kepada pihak ke tiga sebesar Rp. 166 milyar dan tunggakan pada PT SMI yang dananya digunakan untuk pembangunan Jalan di KBB Selatan.

Ia menyatakan bahwa sejatinya Pj Bupati KBB tidak serta merta menuding bahwa utang tersebut adalah ‘oleh-oleh’ masa kepemimpinan Hengki Kurniawan yang menurutnya tidak seharusnya dilontarkan.

“Dengan lantang Ia katakan bahwa utang tersebut terjadi di tahun 2023 yang berarti bahwa carut marut keuangan tersebut terjadi di era kepemimpinan Hengki Kurniawan sebagai Bupati. Dengan pernyataan ini kemudian muncul tanda tanya berikutnya. Apa yang diperbuat Penjabat Bupati Bandung Barat selama empat bulan terakhir ini? Bukankah ia ditugaskan untuk menakhkodai pemerintahan Bandung Barat dalam berbagai aspek?” kata Iip.

“Jika ia dengan mudah melempar kesalahan kepada orang lain maka saya khawatir ini adalah bentuk cuci tangan yang merupakan sikap tidak elok dari seorang pemimpin,” imbuh Iip.

Ia menegaskan, seharusnya seorang pemimpin daerah tidak berupaya melempar kesalahan, tetapi berupaya sekeras tenaga untuk mengayomi dan menjadi solusi atas berbagai persoalan yang ada.

“Kita tahu di Era Hengki Kurniawan kondisi keuangan Bandung Barat sangat tidak menentu akibat pandemi covid 19 namun secara berangsur-angsur dapat diatasi dengan berbagai kebijakan,” jelas Iip.

Ia juga mengungkapkan bahwa di zaman Hengki, Pemda Bandung Barat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Jadi sebaiknya Pj Bupati tidak menuding persoalan yang dihadapinya adalah andil dari Bupati terdahulu.

“Jika Pj Bupati mengembalikan persoalan yang ada hari ini ke era sebelumnya, apa kata dunia? Bukahkah saat ia meresmikan Jalan Tangsijaya (Gununghalu), Alun-Alun Cililin, Alun-Alun Lembang dan menerima beberapa penghargaan juga hasil kinerja sebelumnya? Padahal saat itu ia tidak menyebutkannya,” tegas Iip.

Alih-alih membuat pernyataan yang kontroversial dan tidak produktif, Iip berharap, Pj Bupati Bandung Barat bisa fokus bekerja sesuai edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.14/2526/IJ tanggal 17 Oktober 2023 perihal Penajaman Indikator Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah.

“Masih banyak Pekerjaan Rumah yang belum tertunaikan dari apa yang menjadi tugas utama sesuai edaran tersebut,” pungkas Iip. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.