Ketua BMI KBB Minta Pelantikan Sekda Definitif Harus Dipercepat

Ketua Banteng Muda Indonesia (BMI), KBB, Fajar Taufik. Foto/Istimewa

BANDUNG BARAT,BANDUNGSATU.COM – Ketua Banteng Muda Indonesia (BMI), Kabupaten Bandung Barat (KBB), meminta agar proses penetapan dan pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif KBB didorong agar secepatnya dilakukan.

“Agar roda pemerintahan di KBB tidak terganggu, Sekda definitif harus cepat ditetapkan. Itu sangat urgen karena kalau dijabat Plh Sekda kewenangannya terbatas,” kata Ketua BMI, KBB, Fajar Taufik saat ditemui di Ngamprah, Senin (20/3/2023).

Dia menilai, KBB harus segera memiliki Sekda definitif agar hak pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik. Terlebih Bupati Hengki Kurniawan tidak memiliki wakil bupati sehingga butuh tandem dalam bekerja menggerakan birokrasinya.

“Kehadiran Sekda definitif sangat penting untuk mengawal pembangunan Bupati Hengki Kurniawan di sisa masa akhir jabatannya,” tuturnya.

Dia mengatakan, harus diingat secara jelas dan tegas bahwa KBB bukan milik Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemda KBB hari ini. KBB berdiri menjadi daerah otonom baru adalah mimpi dan cita-cita seluruh masyarakat KBB agar mendapatkan hak-hak pelayanan yang lebih baik dari negara.

Yang menjalankan fungsi negara itu adalah salah satunya ASN yang merupakan birokrat profesional negara dan bertugas melayani masyarakat. ASN harus siap di tempatkan di mana saja sesuai kebutuhan negara. Disamping itu, ASN tidak boleh terlibat dan terjebak dalam politik praktis apalagi menggunakan politisasi kedaerahan yang dimainkan oleh segelintir orang yang tidak mau melihat KBB bergerak maju.

“Sekda KBB definitif harus jadi perekat ASN, jadi sumber inspirasi dan meningkatkan semangat kerja di birokrasi supaya menjadi lebih baik lagi,” imbuhnya.

Seperti diketahui proses open bidding Sekda KBB saat ini sedang berproses. Bupati Hengki Kurniawan memprediksi tanggal 20 Maret 2023 keluar hasil penilaian tiga besar dari Tim Pansel. Baru nanti ketika sudah ada tiga nama terbaik yang direkomendasikan oleh Tim Pansel, dirinya memiliki hak prerogatif untuk memutuskan. (*)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.